Mediatani – Salah satu warung di Kecamatan Kuta Selatan, Denpasar, Bali diketahui menyimpan Moncong Pari Gergaji, jenis ikan yang telah dilindungi secara penuh.
Informasi tersebut diterima oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) pada Minggu, (2/5/2021).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar langsung berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa dan memutuskan segera menyambangi lokasi penyimpanan moncong Pari Gergaji tersebut.
Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso mengatakan bahwa tim yang berada di lokasi langsung mengingatkan dan memberikan penjelasan kepada pemilik warung tentang keberadaan Pari Gergaji, Hiu Paus dan Pari Manta yang telah dilindungi secara penuh.
Adapun perlindungan terhadap Pari Gergaji itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 18 Tahun 2013, dan Kepmen KP Nomor 04 Tahun 2014.
“Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara, menyimpan dan memelihara jenis ikan dilindungi. Apabila diketahui melanggar ketentuan tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” terangnya.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal aturan tersebut, tambah Yudi, KKP selalu melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat tentang jenis biota yang telah dilindungi negara dan terancam kritis seperti Pari Gergaji.
Pihaknya juga terus melakukan berbagai upaya penelusuran untuk mengetahui pelaku yang mengambil dan pedagang biota dilindungi di pasar gelap, sehingga tidak ada lagi biota dilindungi yang dimanfaatkan secara ilegal dan tetap menjaga kelestarian biota tersebut.
Warga yang menyimpan moncong pari gergaji, Siswanto cukup bisa diajak kerja sama dan rela menyerahkan moncong pari gergaji yang disimpannya itu kepada Tim Respon Cepat BPSPL Denpasar.
Menurut keterangan Siswanto, moncong pari gergaji suda lama disimpan di warungnya dan dia mengaku memperoleh benda itu dari temannya yang bekerja di Pelabuhan Benoa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu menjelaskan bahwa International Union for Conservation of Nature and Natural Resources telah menyatakan Pari Gergaji sebagai salah satu biota laut yang berstatus konservasi terancam kritis.
Biota laut itu juga masuk dalam Appendix I CITES yang termasuk hewan langka dan jumlahnya yang sangat terbatas. Oleh karena itu, Pari Gergaji tidak boleh dimanfaatkan maupun diperdagangkan dan akan punah jika keberadaanya tidak dijaga.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja tim di lapangan dalam mengawal peraturan ini, dan tindakan edukasi yang disampaikan ke warga ini sangat penting, supaya jenis ikan hewan yang dilindungi dapat terjaga kelestariannya di alam, sesuai arahan yang disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Pak Trenggono dalam beberapa kesempatan,” jelas Tebe.
Sebagai bukti bahwa barang telah diserahkan kepada negara, pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Moncong Pari Gergaji (Pristis spp.).
Pari gergaji sering tertangkap oleh nelayan
Selama 2017-2018, Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Wildlife Conservation Society (WCS), Florida Museum of Natural History, dan Des Requins et des Hommes telah bekerja sama untuk memperoleh data tentang keberadaan pari gergaji.
Kegiatan pendataan yang didukung dengan pendanaan dari Save Our Seas Foundation tersebut dilakukan di perairan Indonesia, yang kemudian kegiatan itu diberi nama “Indonesaw”.
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan dengan menggunakan sampel rostum dan sirip ekor, tim studi menemukan 4 jenis pari gergaji yang ada di Indonesia, yakni Anoxypristis cuspidata, Pristis clavata, Pristis zijsron, dan Pristis pristis ( hiu sentani).
Dari keempat jenis pari tersebut, A. cuspidata merupakan jenis yang paling sering tertangkap sebagai bycatch (tangkapan sampingan) dari alat tangkap jaring dan pancing oleh nelayan tradisional yang berada di sekitar perairan Merauke, Papua.
Meskipun berstatus sudah dilindungi, namun fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan jenis pari gergaji masih kerap tertangkap nelayan di Indonesia; yang umumnya daginga dimanfaatkan masyarakat lokal untuk dikonsumsi. Hal ini disebabkan karena beberapa nelayan belum mengetahui jika biota tersebut sudah dilindungi penuh.