JEPARA, Mediatani |– Bupati Jepara Witiarso Utomo menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara tidak akan memberikan izin pembukaan peternakan babi, sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah yang melarang aktivitas peternakan babi di kawasan tersebut.
Witiarso menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh Pemkab harus sesuai dengan nilai-nilai keagamaan dan petunjuk para ulama.
“Setiap kebijakan di Jepara, termasuk masalah investasi, harus sesuai dengan dawuh kiai dan fatwa MUI yang merupakan lembaga pemerintah yang berwenang memberikan fatwa,” tegas Wiwit, panggilan akrabnya, setelah menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
“Tanpa persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lainnya, izin tidak akan kami berikan,” tambahnya.
Wiwit menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara tetap terbuka terhadap para investor, namun menegaskan bahwa ada prinsip dan batasan yang tidak dapat dinegosiasikan.
“Para investor menyatakan bahwa peternakan ini akan mengimpor induk babi, yang kemudian dipelihara di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi bagi Pemkab mencapai Rp300 ribu per ekor serta CSR,” katanya.
Meskipun nilainya penting, Pemkab tidak akan mempertimbangkannya hanya berdasarkan aspek ekonomi.
“Jepara merupakan wilayah yang memiliki sifat religius. Kami lebih cenderung mendengarkan nasihat dan pendapat para kyai agar setiap keputusan tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama masyarakat,” ujar Wiwit.
Fatwa MUI Jawa Tengah Melarang Pemeliharaan Babi
Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan yang menyebutkan bahwa usaha peternakan babi di provinsi tersebut dilarang.
Fatwa tersebut diwujudkan dalam Surat Keputusan Nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 hasil rapat Komisi Fatwa MUI Jateng pada hari Jumat, 1 Agustus 2025.
Fatwa dikeluarkan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) dengan nomor 5/PTCPI/P/VI/2025 yang ditandatangani pada 5 Juni 2025, mengenai rencana pembangunan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.
“Komisi Fatwa memutuskan bahwa pembangunan peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya tidak diperbolehkan,” ujar Ketua MUI Jawa Tengah Ahmad Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
“Termasuk juga orang-orang yang membantu atau bekerja di sana dihukumi haram,” tambahnya.
PCNU juga menolak pengembangan peternakan babi
Sikap MUI sejalan dengan keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jepara yang sebelumnya menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut.
Pada diskusi ilmiah yang diadakan pada hari Minggu (3/8/2025), PCNU Jepara mengeluarkan tiga rekomendasi melalui Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025:
- Mengajukan kepada Pemkab Jepara agar tidak memberikan izin pembukaan peternakan babi di seluruh kawasan Jepara.
- Menolak setiap upaya yang bertentangan dengan budaya keagamaan masyarakat.
- Mendorong penjelajahan potensi ekonomi lokal berdasarkan sumber-sumber yang halal dan sah.
Surat ini ditandatangani oleh Rais Syuriah PCNU KH Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman, serta Sekretaris KH Ahmad Sahil. Salinan surat juga dikirimkan kepada PBNU dan PWNU Jawa Tengah.