Pemerintah Dinilai Masih Minim Strategi untuk Kembangkan Lobster di Tanah Air

  • Bagikan
Budidaya lobster di keramba jaring apung.jpeg

Mediatani – Peneliti dari Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM)-KKP, Ketut Sugama menuturkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memiliki strategi besar dalam mengembangkan industri lobster dalam negeri.

Menurutnya, Indonesia setidaknya bisa bercermin dari Vietnam dalam penggunaan teknologi, standar pakan, dan sumber daya manusia. Sistem budidaya lobster di Indonesia dinilai perlu melibatkan masyarakat atau pembudidaya skala kecil sehingga menciptakan mata rantai ekonomi yang kuat.

”Negara maju kalau swastanya maju,” terangnya, dilansir dari Kompas, Selasa, (20/4/2021).

Terkait pengembangan lobster di Indonesia, Direktur Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Arik Hari Wibowo mengakui, terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi dalam upaya pengembangannya.

Meskipun negara pesaing, Vietnam masih mengandalkan pasokan benih lobster dari Indonesia, namun mereka sudah lebih berkembang jauh dalam budidaya dan pemasaran lobster.

Adapun kendala yang dimaksud dalam budidaya lobster, antara lain, yakni karena masih bergantung pada pakan curah dan kurangnya pakan alternatif, kebanyakan cara budidaya masih skala tradisional, serta akses permodalan belum optimal.

Selain itu, penerapan teknologi dan kompetensi sumber daya manusia juga perlu ditingkatkan sebagai langkah untuk mengejar ketertinggalan pengembangan budidaya lobster.

”Sistem usaha budidaya lobster belum terintegrasi hulu-hilir. Ini menjadi pekerjaan rumah memadukan usaha lobster hulu ke hilir,” ungkap Arik.

Kebijakan pemerintah

Sementara itu, Staf pengajar IPB University, Irzal Effendi, menilai, perubahan PermenKP No 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) pada 4 Mei 2020, perlu didukung dengan landasan akademis yang kuat dan melibatkan para pemangku kepentingan.

Irzal sendiri tak menampik bahwa kebijakan ekspor benih bening lobster (BBL) yang diberlakukan dalam waktu beberapa bulan telah mendatangkan nilai ekspor besar, tetapi lemah dalam hal tata kelola.

Sementara itu, budidaya lobster Indonesia yang dilakukan di Indonesia masih dini dan belum dapat bersaing. Budidaya lobster menurutnya, harus ditopang dengan harga yang sesuai agar menutup biaya produksi yang dikeluarkan, sehingga perlu penguatan produksi hingga logistik.

Kemudian, juga perlu dilakukan efisiensi saat pemilihan lokasi, manajemen pakan, penyediaan benih, pola budidaya, pengelolaan kualitas air, serta pengembangan sistem dan manajemen.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengutarakan bahwa komoditas lobster, kepiting, dan rajungan harus dikelola dengan pemanfaatan yang bijaksana, baik secara ekonomi maupun dengan memperhitungkan faktor lingkungan dan keberlanjutan.

”Kami akan membuat aturan dalam pengelolaan kepiting, rajungan, dan lobster yang pemanfaatannya diharapkan bisa dilakukan untuk pembudidayaan berkelanjutan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, beberapa perubahan yang diatur dalam revisi PermenKP No 12/2020, diantaranya yaitu tentang larangan penangkapan lobster muda dengan ukuran sampai 150 gram. Nelayan hanya diperbolehkan menangkap benih BBL yang berukuran dewasa.

Kategori ukuran dewasa untuk jenis lobster pasir, yaitu memiliki ukuran karapas lebih dari 6 sentimeter atau seberat di atas 150 gram, sedangkan lobster mutiara memiliki ukuran karapas di atas 8 sentimeter atau dengan berat di atas 200 gram.

BBL juga hanya boleh ditangkap oleh nelayan kecil dengan kapal berukuran maksimum 5 gros ton, alat tangkap bersifat pasif dan ramah lingkungan, tergabung dalam kelompok nelayan, serta usahanya wajib didaftarkan lewat lembaga pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS). Pemerintah sendiri juga akan menetapkan kuota tangkapan benih.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi juga menyampaikan bahwa pelarangan ekspor benih bening lobster sudah menjadi keputusan final yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

”Secara substansi, Menteri Trenggono menstop atau tidak akan mengizinkan ekspor benih bening lobster. Keputusan itu sudah tegas dan final,” katanya.

  • Bagikan