Mediatani – Pemerintah resmi mengubah aturan harga pembelian pemerintah (HPP) atas gabah dan beras. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) No 14/2025 yang merevisi aturan sebelumnya, Keputusan Kepala Bapanas No 2/2025. Aturan baru ini ditetapkan pada 24 Januari 2025 dan berlaku sejak saat itu.
Revisi ini bertujuan untuk memperkuat cadangan beras pemerintah sekaligus mendukung swasembada pangan. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tetap stabil dan melindungi pendapatan mereka.
Harga Gabah Kering Panen Tetap, Pembelian oleh Bulog
Dalam aturan baru ini, pemerintah tetap menetapkan harga GKP di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg, sebagaimana diatur dalam keputusan sebelumnya. Keputusan ini didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi Terbatas bidang Pangan yang diselenggarakan pada 22 Januari 2025.
Sesuai keputusan ini, Perum Bulog bertugas membeli GKP dari petani dengan harga yang telah ditetapkan. Selain itu, Bulog diwajibkan menyampaikan laporan pembelian kepada Kepala Bapanas dengan tembusan ke sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian BUMN.
Laporan ini harus mencakup data petani yang menjual gabah, volume pembelian, serta lokasi pembelian. Pemerintah juga membuka kemungkinan evaluasi harga GKP secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Perubahan Utama: Penghapusan Ketentuan Rafaksi Harga
Salah satu perubahan signifikan dalam keputusan baru ini adalah penghapusan ketentuan rafaksi harga atau penyesuaian harga berdasarkan kualitas gabah. Keputusan No 2/2025 sebelumnya mengatur pemotongan harga bagi gabah yang tidak memenuhi standar kualitas tertentu.
Dengan diberlakukannya keputusan baru ini, aturan mengenai rafaksi harga tidak lagi berlaku. Artinya, pengadaan gabah untuk cadangan beras pemerintah (CBP) oleh Bulog kini hanya berlaku untuk satu jenis, yaitu GKP di tingkat petani, tanpa memperhitungkan kualitas lainnya.
Sebelumnya, dalam Keputusan No 2/2025, pemerintah menetapkan harga rafaksi untuk GKP dengan kadar air dan kadar hampa tertentu. Misalnya, gabah dengan kadar air 26-30% dan kadar hampa 11-15% dikenakan pengurangan harga hingga Rp750 per kg. Namun, ketentuan ini kini telah dicabut.
Langkah Strategis Pemerintah
HPP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga harga gabah petani tetap stabil, terutama saat panen raya. Saat produksi melonjak, harga gabah cenderung turun drastis. Dengan HPP, pemerintah memastikan petani tetap mendapatkan harga yang layak, sekaligus menjaga ketersediaan cadangan beras nasional.
Keputusan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dengan hanya membeli GKP dari petani tanpa mempertimbangkan rafaksi harga, diharapkan sistem pengadaan beras menjadi lebih sederhana dan efektif.
Langkah selanjutnya, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini agar tetap selaras dengan dinamika pasar dan kebutuhan pangan nasional.
/Bedul/Mediatani