Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) menjamin segala proses pelayanan perizinan ikan Arwana di Kalimantan akan dilaksanakan dengan mudah bagi pelaku usaha.
Upaya ini dilakukan sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang berfokus pada pembangunan kelautan dan perikanan pada 4 pilar KKP yaitu kedaulatan, keberlanjutan, kesejahteraan, dan pendapatan negara.
Pernyataan tersebut terungkap dalam kegiatan Sosialisasi Status Perlindungan Arwana dan Mekanisme Perijinannya pada Rabu (10/2) di Banjarmasin. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelaku usaha Arwana di Kalimantan Selatan.
Kepala BPSPL Pontianak Getreda Melsina Hehanussa menegaskan bahwa pihaknya akan mempermudah proses pengajuan pelayanan perizinan Arwana bagi para pelaku usaha.
“BPSPL Pontianak berkomitmen memberikan pendampingan dan konsultasi bagi para pelaku usaha Arwana dalam proses pengajuan permohonan surat izin pemanfaatan jenis ikan Arwana ini” ujar Getreda dalam kegiatan tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, secara resmi, Otoritas Pengelola (MA) CITES Jenis Ikan di Indonesia akan dilaksanakan oleh KKP. Pengalihan MA CITES Jenis Ikan kepada KKP ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan jenis ikan yang dilindungi melalui ketentuan nasional maupun internasional, yaitu Appendiks CITES.
Selain aturan CITES, juga diatur pemanfaatan Arwana Super Red (Scleropages formosus) dan Arwana Jardini (Scleropages jardini) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan Yang Dilindungi Dan/Atau Jenis Ikan Yang Tercantum Dalam Appendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora.
Untuk melakukan pemanfaatan kedua jenis Arwana ini, pelaku usaha wajib melengkapi izin untuk menjamin legalitas berupa Surat Ijin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan dokumen keterangan asal usul bukti kepemilikan berupa Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) Dalam Negeri serta Luar Negeri untuk menjamin ketelusuran produk.
Hingga saat ini, penerbitan SIPJI dan SAJI masih tanpa dikenakan biaya apapun, sampai dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah ditetapkan.
Ikan Arwana merupakan salah satu komoditas ikan hias yang telah menjadi primadona ekspor perikanan Kalimantan Selatan. Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai KIPM) Banjarmasin mencatat, pengiriman Arwana Banjar Red yang telah dilakukan pada tahun 2020 ada sebanyak 10.550 ekor dengan nilai Rp.145.414.931.181,-
Beberapa negara tujuan eskpor utama ikan hias air tawar ini meliputi Jepang, Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan Taiwan.
Selain Arwana, beberapa jenis ikan bersisik yang juga dilindungi yaitu pari sungai tutul, pari sungai raksasa, pari sungai pinggir putih, belida Borneo, belida Sumatera, belida lopis, belida Jawa, ikan balashark, wader goa, ikan Batak, pasa, selusur Maninjau, pari gergaji lancip, pari gergaji kerdil, pari gergaji gigi besar, pari gergaji hijau, pari kai, dan ikan raja laut.
“Untuk ikan arwana Irian (Scleropages jardinii) statusnya dilindungi terbatas, sedangkan untuk 19 jenis lainnya statusnya dilindungi secara penuh,” terang Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL) Andi Rusandi
Adapun status perlindungan penuh pada suatu jenis ikan yang dimaksud adalah seluruh tahapan siklus hidup termasuk bagian tubuh dan produk turunan ikan tersebut akan dilindungi. Sedangkan ikan yang berstatus perlindungan terbatas seperti arwana Irian adalah ikan yang mendapat perlindungan berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.
“Untuk ikan arwana Irian, ketentuannya dilarang menangkap sepanjang waktu, kecuali anakan ukuran 3 cm sampai dengan 5 cm dapat ditangkap pada bulan November, Desember, Januari, dan Februari,” pungkasnya.