Ratusan Warga Siabu Serbu Pabrik Sawit Ciliandra: Kebun Milik Perusahaan Zonk

Mediatani | Ribuan warga Desa Siabu Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mengunjungi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Ciliandra Perkasa, Senin (4/8/2025).

Mereka melakukan demonstrasi di pabrik yang berada di desa yang sama.

Mereka berpindah dari kampung desa ke pabrik sejak pagi hari.

Mereka mengendarai ratusan kendaraan bermotor.

Sebagian menaiki dua truk.

Mereka mengangkat spanduk yang berisi berbagai pernyataan.

“Pak Prabowo tuntut perusahaan yang tidak peduli terhadap masyarakat setempat,” tulis salah satu spanduk.

“Kembalikan hak-hak penduduk Desa Siabu,” tulis spanduk lain.

“Lahan di luar HGU bukan termasuk kepemilikan sah perusahaan,” tulisan spanduk lainnya.

Saat tiba di pabrik, beberapa peserta aksi langsung memasuki area untuk menghentikan proses produksi.

Namun berhasil diatasi oleh para demonstran lainnya.

Demonstrasi yang sedang berlangsung di pabrik tersebut mengakibatkan kegaduhan.

Peserta aksi berorasi bergantian.

“Pindahkan kebun kami ke Siabu! Bukan di Bandur Picak,” seru seorang demonstran saat berorasi di bawah pengawasan petugas Polres Kampar.

Masyarakat merasa ditipu oleh perusahaan dalam pembangunan kebun sawit dengan sistem Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) di Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Lahan seluas 600 hektar belum dapat dimanfaatkan.

Banyak masalah yang muncul.

Misalnya, beberapa di antaranya berada di kawasan hutan yang diketahui setelah dikunjungi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Selain itu, utang masyarakat justru meningkat hingga puluhan miliar rupiah meskipun hasil produksi masih sedikit.

Karena kondisi kebun sangat memprihatinkan.

Berkembangnya potensi konflik horizontal dengan masyarakat Bandur Picak yang menolak kepemilikan koperasi oleh desa lain.

Ketua Koperasi Siabu Maju Bersama (KSMB), Surya Rinaldi menyampaikan, aksi dilakukan karena perusahaan tidak merespons tuntutan masyarakat.

Permintaan telah disampaikan kepada pihak perusahaan pada 23 Juli 2025.

“Tuntutan masyarakat tidak direspon oleh perusahaan. Oleh karena itu, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa,” ujarnya bersama dengan Pengacara KSMB, Roy Irawan.

Ia menyatakan, masyarakat meminta lahan dikembalikan kepada Siabu.

Bukan di Bandur Picak yang berjarak sekitar 100 kilometer dari Siabu.

Menurutnya, status lahan di Bandur Picak sama sekali tidak sah.

Sertifikat Hak Milik (SHM) belum diperoleh, sehingga lahan tidak dapat dibagi kepada masyarakat.

Sayangnya, utang koperasi justru meningkat hingga ratusan miliar.

Dari awal pengadaan kebun hingga saat ini.

“Maka kebun milik perusahaan ini, sama saja tidak ada artinya. Ini sama saja membatasi dan menindas masyarakat,” katanya.

Ia menyatakan, lahan yang diminta oleh masyarakat awalnya berasal dari kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan sekitar 2.846 hektar sejak beberapa puluh tahun lalu.

Namun lahan yang disediakan perusahaan tidak layak.

Pengurus PT. Ciliandra Perkasa, Aldi Nasution, menerima para karyawan.

Ia tidak mampu menghentikan tuntutan para demonstran. Karena kebijakan berada di tangan direksi.

Ia memohon kesempatan untuk menyampaikan tuntutan kepada direksi.

Ia mengatur pertemuan penengahan antara masyarakat dan perusahaan pada hari Rabu (6 Agustus 2025).