Mediatani.co – JAKARTA. Kejaksaan Agung berencana meminta keterangan dari sejumlah penyelenggara negara terkait dengan kasus dugaan beras tidak sesuai mutu atau beras oplosan.
“Pemanggilan akan berkembang ke sana pasti. Yang terkait, tidak semua penyelenggara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat diwawancarai di depan Gedung Penkum, Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Beberapa penyelenggara negara ini antara lain, Kementerian Pertanian (Kementan), Bulog, hingga Badan Pangan Nasional.
“Contohnya, dari Kementerian Pertanian, mungkin juga dari Bulog nanti, mungkin juga ada dari Badan Pangan Nasional, bisa juga semua bisa berkembang,” lanjut Anang.
Anang mengatakan, pihak Kementan dan yang lain akan dimintai keterangan dan masukan terhadap kasus yang sedang diselidiki.
Namun, untuk saat ini, pemanggilan pihak penyelenggara negara masih berupa wacana dan belum dijadwalkan oleh penyelidik.
Sampai saat ini, penyelidik telah memanggil enam perusahaan untuk dimintai keterangan terkait kasus beras oplosan. Pemeriksaan ini akan dilakukan Senin (28/7/2025) mendatang.
Enam perusahaan ini adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group. Surat pemanggilan ini juga telah dikirimkan kepada perusahaan pada hari Rabu (23/7/2025).
Dilaporkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki kasus beras oplosan.
Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan tindak pidana yang harus ditindak oleh aparat penegak hukum.
“Saya meminta Jaksa Agung dan Kapolri untuk menyelidiki dan menindak. Ini adalah tindak pidana,” tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik penipuan beras campuran telah merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.
Jelasnya, pemerintah sudah hampir putus asa mencari uang dengan mengoptimalkan pemasukan dari pajak dan bea cukai.
“Saya tidak menerima. Saya bersumpah di depan rakyat, untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menyelidiki dan menindak,” kata Prabowo.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa beras oplosan beredar bahkan sampai ke rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi hingga label mutu.
Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg. Lalu banyak di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.
“Contoh ada volume yang menyatakan 5 kilogram padahal hanya 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilogram bisa berbeda antara Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman dalam video yang diterima Kompas.com, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Ini tentu merugikan masyarakat Indonesia, sekitar 99 triliun rupiah, hampir 100 triliun rupiah kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun.
“Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, jika 10 tahun maka Rp 1.000 triliun, jika 5 tahun maka Rp 500 triliun, ini kerugian,” tambahnya.