Suarakan Kembali Genta di Bumi Petani

  • Bagikan

sebuah renungan bagi mahasiswa pertanian
Oleh : PPKAT Faperta Unas

Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki potensi agraria yang sangat baik, namun peluang ini banyak tidak dimanfaatkan, padahal ditinjau dari ruang lahan pertanian yang ada sekitar 39 juta hektar dengan pemanfaatan 8,1 hektar untuk tanaman pangan, 22 hektar tanaman perkebunan dan 14 juta hektar belum dimanfaatkan. Dengan potensi yang cukup besar ini tiap tahunnya kita selalu menghadapi masalah besar dalam dunia agraria, diantaranya adalah alih fungsi lahan, minat bertani masyarakat daerah menurun, penyaluran benih unggul dan pupuk yang tidak merata, Dominasi ekonomi pertanian saat ini dikooptasi oleh import.
Pemerintah harusnya dapat memberikan jaminan sosial pada para petani dari sekelumit masalah yang ada saat ini, jaminan sosial itu dapat berupa jaminan pemanfaatan lahan sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 aya 3 UUD 1945 “Sumber daya air, tanah dan mineral yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, jaminan harga produksi pertanian yang layak sehingga tidak dikuasai mafia/tengkulak dan jaminan mendapatkan modal mengingat saat ini belum ada lembaga perbankan di Indonesia yang dapat memberikan jaminan secara utuh untuk kemajuan pertanian Indonesia.
Alih Fungsi Lahan
Saat ini kita sedang menghadapi masalah yang sangat besar, antara lain pengalihan fungsi lahan dari lahan pertanian produktif kepada sektor Industri, pertambangan, perumahan dan perkotaan yang sangat jelas dampaknya ialah berkurangnya lahan pertanian yang bisa digarap petani, setiap tahunnya Indonesia mengalami penggerusan lahan pertanian paling tidak 100.000 hektar per tahun, ini angka yang cukup besar. Dampak dari kehilangan lahan ini adalah menurunnya secara drastis produksi pangan, perubahan struktur sosial terjadi (Kesenjangan sosial semakin terlihat), perubahan status desa-desa menjadi kota (diistilahkan Kota mengepung Desa).
Dapatkah kita mengatasi masalah ini? Yang pasti ini akan menjadi tugas besar kita semua, jika tidak dimulai saat ini, tentu akan sulit mencegah hal-hal yang tidak di inginkan pada saat yang akan datang. UU nomor 41 Tahun 2009 Tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan saat ini dirasa tidak implementatif terhadap kondisi yang ada karena tidak diiringi keseriusan pemerintah, sehingga lagi-lagi petani yang jadi korban.
Seharusnya pemerintah memberikan jaminan sosial pada petani berupa kebebasan memanfaatkan lahan, bahkan bila perlu diatur bawa lahan pertanian produktif tidak boleh dialih fungsikan ke sektor lain dengan mekanisme dapat diatur pemerintah, sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 aya 3 UUD 1945 “Sumber daya air, tanah dan mineral yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”
Terdegradasinya Jiwa Tani

Masyarakat desa, terutama masyarakat tani saat ini tengah dalam kegalauan yang sangat besar, antara lain secara besar masyarakat desa melakukan urbanisasi sehingga memberikan dampak negataif antara lain adalah sudah banyak masyarakat yang enggan untuk bertani, karena dianggap tidak menguntungkan, mereka lebih berfikir pergi ke kota jauh lebih menguntungkan dengan menjadi buruh kasar ataupun menjadi buruh pabrik. Padahal jika difikir secara rasional, justru memberikan dampak yang sangat merugikan, dampak yang paling dapat kita rasakan ialah penurunan produksi hasil pertanian secara nasional terutama tanaman pangan.
Dari masalah ini pemerintah harusnya bisa memberikan jaminan pada petani berupa jaminan keuntungan bagi para petani, sehingga petani tidak selalu mengeluh mengalami kerugian, apabila tidak adanya jaminan bagi para petani mungkin beberapa tahun kedepan Indonesia akan mengalami krisis pangan. Saat ini jaminan modal masih berpusar pada pemodal besar.
Penyaluran Benih Unggul dan Pupuk Tidak Merata

Faktor penunjang hasil pertanian salah satunya adalah benih. Apabila benih yang digunakan petani adalah benih yang digunakan dari hasil panen sebelumnya, maka hasil yang dicapai tidak akan maksimal. Saat ini petani masih sulit mendapatkan benih unggul pada komoditi-komoditi tertentu, sehingga banyak petani yang menggunakan benih-benih yang sudah tidak memiliki produktifitas tinggi. Saat ini persebaran benih dan pupuk di pasaran dilakukan oleh BUMN, apabila perusahaan ini bersih dan pengelolaannya baik mungkin akan tersalurkan dengan merata, namun pengelolaannya buruk akan berdampak besar pada masa tanam petani.
Apabila kita perhatikan penyebaran pupuk dilapangan, banyak sekali kecurangan-kecurangan terjadi, mulai dari penimbunan sampai pada harga yang sangat mahal, sehingga sulit untuk dijangkau petani. Maka itu tidak jarang petani mengalami kerugian secara signifikan karena ulah oknum yang menjadi mafia pertanian. Dari masalah ini harusnya pemerintah memberikan jaminan berupa benih dan pupuk murah yang bukan sekedar wacana namun dengan keseriusan, harus dilakukan pendampingan dalam penyaluran benih dan pupuk ini.
Eksploitasi Perdagangan Dunia Terhadap Pertanian Indonesia

Tahun 2015 adalah tahun ekonomi global, dimana perdagangan bebas terjadi. Produk yang masuk ke Indonesia tidak lagi dikenakan pajak (zero tax), produk-produk menjadi bersaing antara produksi lokal dengan import. Organisasi perdagangan World Trade Organization (WTO) dunia tahun lalu melakukan pertemuan di Bali yang menelurkan hasil salah satunya adalah “negara maju memberikan proteksi pada negara berkembang dalam bidang pertanian”, ini jelas kuota impor pertanian akan semakin menggila. Untuk menguatkan persaingan pemerintah harusnya kembali menyerukan masyarakat Indonesia untuk kembali menggarap lahannya dan meningkatkan kualitas hasil pertanian, agar dunia tidak menjajah kebutuhan pangan kita.
Sampai saat ini Indonesia yang notabene merupakan negara agraris justru menjadi pengimport terbesar untuk wilayah asia tenggara pada bidang agraria. Ironi negara kaya yang tidak berdaya dihadapan dunia. Apabila pemerintah memberikan jaminan secara menyeluruh kepada petani, mungkin pertanian kita jauh akan lebih bangkit bahkan kembali merajai Asia dalam prodksi hasil pertanian.
Suarakan Genta Tani Nusantara
 
Dari berbagai masalah yang dihadapi pertanian Indonesia paling tidak kita dapat memberikan beberapa solusi demi kemajuan bangsa dan negara, dimulai dari kesadaran kita bersama dan pemerintah, mari kita suarakan genta tani nusantara!!

 

  1. Patenkan lahan pertanian yang masih produktif dan yang belum dimanfaatkan untuk sektor pertanian (tidak untuk dialih fungsikan)
  2. Kita dukung pemerintah dalam menjalankan reforma agraria dengan tujuan kesejahteraan rakyat.
  3. Bersama-sama kita konsumsi pangan/hasil pertanian lokal
  4. Pemerintah harus memberikan jaminan kesejahteraan sosial bagi petani
  5. Pengaturan harga seluruhnya diatur oleh pemerintah, sehingga tidak ada lagi mafia perdagangan hasil tani
  6. Dilakukan pendampingan dalam penyaluran benih dan pupuk agar tidak ada penyelewengan dari oknum-oknum tertentu.
  7. Bagi masyarakat kota yang memang tidak memiliki lahan luas untuk pertanian lakukan sistem urban farming (bisa dilakukan dengan pemanfaatan pekarangan atau hidroponik) paling tidak untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
  8. Buka lahan terbuka hijau untuk daerah perkotaan dan tanami oleh tanaman-tanaman produktif.

 

Mari kita suarakan genta tani nusantara!! Demi kemajuan pertanian dan melestarikan produk pertanian kita agar tidak hilang. Mari kita sepakat kembalikan petani ke lahannya, dan kita sepakat berada di sisi petani untuk melindungi aset bumi kita. Untuk itu perlu adanya dukungan pemerintah baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah-pemerintah Daerah dan masyarakat melalui LSM, OKP maupun Ormas.
Salam tani!!
  • Bagikan