Mediatani – Saat ini Kementerian dan Kelautan (KKP) mendapat sorotan terkait isu impor garam industri. Pasalnya, kebijakan impor garam ini terus berulang setiap tahun bahkan mengalami peningkatan yang besar yaitu mencapai 3,07 juta ton.
Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar menjelaskan bahwa rekomendasi izin impor garam industri berasal dari kementerian lain. Sementara KKP bertanggung jawab terhadap petambak garam di Tanah Air.
“Karena petaninya (petambak garam) tanggungjawab nya di KKP. Yang mengeluarkan izin impor ada di Kementerian lain. Tapi begitu ada permasalahan nilai tukar petaninya turun, KKP yang kena,” ujar Antam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR, Kamis (1/4).
Antam menuturkan bahwa pihaknya juga mendukung garam produksi nasional untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Sebab, kualitas produksi garam yang diproduksi petambak masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan garam industri.
Oleh karena itu, lanjut Antam, KKP saat ini tengah berupaya menyusun rencana untuk meningkatkan kualitas garam rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan industri. Salah satu langkah yang akan dilakukan yaitu dengan menerapkan washing plant.
Washing plant merupakan suatu rangkaian mesin yang berikut tempat dan peralatannya digunakan untuk mencuci dan memurnikan garam. Mesin tersebut terdiri dari bagian penggilingan/penghancur, pencucian, penirisan dan pengeringan, iodisasi, serta pengepakan.
Bahan baku yang digunakan untuk mesin tersebut adalah garam dengan SNI 4435:2017 yang memiliki kadar Natrium Klorida (NaCl) atas dasar berat kering sebesar 85%-94% dan menghasilkan output garam minimum sesuai SNI 3556:2016 dengan kadar Natrium Klorida (NaCl) minimal sebesar 94 %.
Antam menyebutkan bahwa saat ini telah terdapat tujuh unit washing plant yang telah tersebar di sejumlah daerah sentra garam rakyat. Beberapa daerah itu yakni di Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pati, Kabupaten Brebes, Kabupaten Sampang, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Pasuruan.
“Masih banyak yang harus kita bangun lagi untuk washing plant, untuk menaikkan kadar (NaCl) garamnya dan mutunya. Memang anggaran kita sangat kecil. Kalau anggarannya ada, kita ingin bangun sampai 60 washing plant,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi IV DPR juga meminta KKP untuk dapat terus melakukan pembinaan, pendampingan dan memberi bantuan agar petambak dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan garam industri.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi volume impor garam industri setiap tahunnya karena pemerintah belum bisa menyetop impor garam industri.
“Tidak bisa dihindari namanya impor garam (industri), cuma volume (impor) yang harus dikurangi dengan meningkatkan produksi, standar mutu dan kualitas garam rakyat,” ucap Ketua Komisi IV DPR, Sudin.
Kupusan untuk mengimpor garam sebanyak 3,07 juta ton pada tahun 2021 ini dilakukan pemerintah melalui keputusan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kebijakan ini dinilai perlu dilakukan untuk mengamankan atau menjaga kestabilan stok garam yang dibutuhkan industri.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa pemerintah melakukan impor garam karena kualitas garam produksi dalam negeri sendiri belum mampu memenuhi standar kebutuhan industri.
“Garam rakyat ini belum bisa menyamai kualitas untuk garam industri tersebut,” ucapnya.
Lutfi menceritakan bahwa awal mula industri memutuskan untuk beralih dari garam konsumsi ke garam industri yakni ketika salah satu industri produsen mie instan membutuhkan garam dengan kualitas baik. Pasalnya, produknya akan rusak jika menggunakan garam lokal.
“Ada masalah-masalahnya di masa lampau kalau Anda tahu mie instan itu kan harganya kira-kira Rp 2.500. Nah itu di dalam Rp 2.500 itu harga garamnya, ongkos untuk garamnya itu Rp 2. Tetapi kalau garamnya tidak sesuai spek untuk industri garam yang Rp 2 itu bisa menghancurkan mie instan yang Rp 2.500 itu,” ungkapnya.
Dari segi rasa, tambahnya, garam konsumsi maupun industri memang bisa memiliki rasa asin yang sama. Namun, kualitas keduanya berbeda dan kualitas bahan baku ini akan berpengaruh pada produk industri.