Tak Bisa Tolak Impor Beras, Kementan Tak Punya Legal Standing

  • Bagikan
Sumber foto: money.kompas.com

Mediatani – Komisi IV DPR dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo menggelar rapat kerja pada hari Kamis (18/03/2021). Selain Menteri Pertanian, hadir pula Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Di dalam kesempatan tersebut, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian RI mengungkapkan permohonan maafnya sebab tak mampu menolak kebijakan kegiatan impor beras pada tahun 2021 ini.

Dilansir dari Kompas.com, bahwa Hal ini bermula saat rapat telah memasuki penghujung kegiatan menjelang pembacaan kesimpulan dari rapat. Mentan Syahrul juga meminta adanya perubahan terhadap draf kesimpulan yang akan dibacakan.

“Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q. Menteri Pertanian menolak rencana importasi beras sebanyak satu juta ton yang akan dilakukan pada saat panen raya maupun saat stok dalam negeri melimpah,” itulah isi salah satu poin yang ada dalam draf awal kesimpulan rapat yang nantinya akan dibacakan.

Kendati demikian, Mentan Syahrul juga tiba-tiba mengajukan interupsi dan menyampaikan beberapa penjelasan. Sehingga, draf kesimpulan tersebut akhirnya terubah sebab penghapusan poin kesepakatan antara DPR dan Menteri Pertanian terkait penolakan impor.

“Komisi IV DPR RI bersepakat dengan pemerintah c.q. Kementerian Pertanian bahwa produksi beras periode Januari sampai dengan Mei tahun 2021 surplus/memenuhi konsumsi dalam negeri. Sehingga Komisi IV DPR RI menolak rencana importasi beras sebanyak 1 juta ton pada saat panen raya maupun saat stok dalam negeri melimpah,” itulah isi poin kedua pada kesimpulan final pada rapat tersebut.

Mentan SYL memaparkan bahwa Kementerian Pertanian tidak memiliki kedudukan terhadap legal standing atau hukum agar bisa menolak rencana kegiatan impor tersebut. Hal ini disebabkan karena penugasan kegiatan impor ini tidak tertuju kepada Kementerian Pertanian. Sehingga, Mentan SYL pun menegaskan bahwa pihaknya tak mampu bersikap secara tegas untuk menolak ataupun untuk menyetujui impor beras.

“Jadi jika ada penindakan langsung dari Kementerian Pertanian, penolakan dan sebagainya, saya tidak memiliki legal standing, maka dari itu saya meminta maaf,” ujar Mentan Syahrul.

Mentan Syahrul hanya bisa memastikan bahwa penyerapan gabah petani perlu diutamakan agar tercukupi kebutuhan beras dalam negeri. Selain itu dia juga menegaskan, bahwa Kementerian Pertanian tetap bertugas untuk memastikan stok pangan terjaga, termasuk beras. Sepanjang tahun 2021 ini, terutama selama bulan Ramadhan dan Lebaran.

“Upaya penyerapan gabah ini, itu yang lebih cenderung untuk didahulukan, yang perlu dimaksimalkan juga oleh pemerintah. Nah, barulah selanjutnya sekiranya tidak dilakukan impor di saat kita panen raya,” kata dia.

Berdasarkan prediksi Kementerian Pertanian, hingga bulan Mei 2021 mendatang, stok beras diprediksi akan mencapai sekitar 24,90 juta ton, lalu didorong dari hasil panen raya mulai Maret hingga April. Sementara kebutuhan beras dalam negeri diperkirakan akan mencapai sekitar 12,33 juta ton.

Pada saat itu, Syahrul memang sudah didesak agar segera menyetujui atau menolak keputusan dari impor beras tahun ini. Sudin selaku Ketua Komisi IV DPR RI menjelaskan tentang informasi yang beredar bahwa pemerintah akan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk impor beras pada pekan depan.

“Akhir bulan Maret ini rencananya akan diadakan MoU antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Thailand,” ungkap Sudin.

Merespon hal tersebut, Mentan Syahrul mengatakan dirinya tak mengetahui terkait hal itu. Padahal, berdasarkan pemberitaan Bangkok Post, pemerintah Indonesia dan pemerintah Thailand akan meneken MoU jual-beli beras Thailand sebanyak satu juta ton pada akhir Maret 2021.

“Jujur saja, Saya ingin katakan kepada forum ini bahwa rencana impor itu baru dalam wacana, dan saya sama sekali belum pernah melihat ada sebuah keputusan yang pasti terhadap itu,” jawab Syahrul.

  • Bagikan