Tarik Ulur Izin Ekspor Benih Lobster, Beda Menteri Beda Aturan

  • Bagikan
Benih Bening Lobster

Mediatani – Pergantian nakhoda di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ternyata ikut mengganti aturan izin ekspor benih bening lobster (BBL). Mulai dari era Susi Pudjiastuti, dan berpindah ke Edhy Prabowo dan kemudian Sakti Wahyu Trenggono, aturan tersebut terus mengalami perubahan.

Ekspor benih lobster awalanya dilarang saat Susi Pudjiastuti menjabat posisi Menteri Kelautan dan Perikanan. Kemudian, ketika Edhy Prabowo terpilih menjadi Menteri KKP di tahun 2019, aturan tersebut berubah dan ekspor BBL kembali diperbolehkan.

Namun, karena Edhy terjerak kasus dugaan korupsi, dia digantikan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono. Aturan tersebut pun kembali berubah, dimana Menteri Trenggono kembali melarang aktifitas ekspor benih lobster atau yang biasa disebut dengan benur tersebut.

Berikut Mediatani uraikan perjalanan aturan ekspor benih bening lobster yang terus mengalami perubahan tersebut.

1. Era Susi Pudjiastuti

Pada awal 2015, Menteri KKP yang pada saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan dari spesies atau genus tertentu, yang dalam keadaan sedang bertelur dan dalam ukuran tertentu.

Adapun aturan Pelarangan itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015. Beberapa spesies atau genus yang dilarang ditangkap dalam keadaan dan ukuran tertentu itu adalah lobster Panulirus spp., kepiting Scylla spp., dan rajungan dari Portunus pelagicus spp.

Spesies tersebut dilarang ditangkap karena mempertimbangkan populasinya yang sudah mulai terancam sehingga perlu dilakukan pembatasan.

2. Era Edhy Prabowo

Pada tahun 2019, posisi Susi Pudjiastuti digantikan oleh Edhy Prabowo di kabinet baru. Di masa kepemimpinan Edhy, aturan pelarangan ekspor benih lobster dicabut dan diperbolehkan kembali dengan dikeluarkannya peraturan menteri (Permen) yang baru.

Pada 5 Mei 2020, aturan tersebut diundangkan dalam Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Era Menteri Sakti Wahyu Trenggono

Aturan tentang ekspor benih lobster kembali berubah. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang saat ini dijabat oleh Sakti Wahyu Trenggono menegaskan akan melarang ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Komoditas laut tersebut hanya boleh diekspor setelah dibudidayakan hingga ukuran konsumsi.

“Benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? karena benur itu adalah kekayaan daripada bangsa ini kekayaan dari bangsa Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi,” kata Menteri Trenggono dalam akun twitternya, Minggu (28/2).

Jika benur atau Benih Bening Lobster (BBL) tersebut ditangkap dan diekspor, maka yang paling diuntungkan adalah negara yang membeli. Padahal, jika benur tersebut dibudidaya atau dibiarkan besar selama satu tahun saja, negara akan mendapatkan keuntungan hingga ratusan persen.

“Karena nilai tambahnya itu adalah diukuran konsumsi, kalau BBL (Benih Bening Lobster) yang dijual misalnya tidak tahu harganya berapa. Itu yang kaya negara yang membeli, karena dia tahan satu saja dia sudah bisa mendapatkan angka yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Menteri Trenggono menghentikan ekspor benur sebagai langkah awal dalam mengutamakan keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Selain itu, pihaknya juga akan bersinergi dengan Kapolri untuk mencegah terjadinya ekspor benur.

“Sekarang di zaman saya ini, saya katakan sudah di hold, akibat dari case itu. Tapi saya nyatakan di depan anda semua bahwa itu pasti akan saya berhentikan. Dan itu kita akan meminta bantuan kepada Kapolri untuk selalu mencegah soal benur, yang boleh kita lakukan adalah untuk budidaya,” tegasnya.

  • Bagikan