Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel ikan impor yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Kali ini, sebanyak 1.130 kotak atau sekitar 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) di Palembang telah disegel.
Tindakan penyegelan ini merupakan langkah berikutnya yang diambil oleh KKP sebagai respon terhadap laporan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi ikan impor yang seharusnya ditujukan untuk industri pemindangan di pasar lokal Palembang.
Dalam keterangannya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han mengungkapkan bahwa KKP, melalui Direktorat Jenderal PSDKP, telah melakukan kunjungan ke 3 gudang penyimpanan ikan impor tersebut dan melakukan penyegelan terhadap 1.130 kotak ikan dengan total berat 11,3 ton yang dimiliki oleh Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.
“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 (tiga) gudang terpisah pada siang ini (29/5). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton”, terangnya, di Palembang, Sumatera Selatan pada Senin (29/5)
Sebelum melaksanakan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan di pasar-pasar tradisional dan mengundang pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk memberikan klarifikasi mengenai temuan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan temuan petugas di lapangan, ikan impor tersebut ditemukan dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga sekitar Rp17.000 – 18.000 per kilogram. Harga ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga jual ikan tangkapan nelayan lokal yang berkisar antara Rp24.000 hingga Rp26.000 per kilogram.
Mendapatkan informasi tersebut, pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang terlibat mengakui bahwa ikan impor tersebut sebenarnya dibeli melalui broker dan diangkut menggunakan mobil Thermocking sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru dan Muara Angke, Jakarta.
Jenis ikan yang dikirim meliputi ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.
Adin mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera melakukan kunjungan ke pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Selama proses investigasi berlangsung, penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang akan dihentikan.
Para pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar beberapa pasal, yaitu Pasal 194 dan Pasal 282 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko, serta Pasal 320 huruf (F) dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV. Lillah dan CV. Sumber Rezeki.
Sebelumnya, KKP juga telah menghentikan kasus peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukan di Pati, Jawa Tengah, dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal PSDKP untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh agar tidak merugikan nelayan lokal.