Mediatani – Pemberantasan pencurian ikan (illegal fishing) Indonesia, masih menjadi fokus pemerintah untuk menjaga laut Indonesia. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bekerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan pemberantasan. Seperti tiga kapal asing yang baru-baru ini ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), kali ini diproses oleh KKP.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan bahwa para aparat penegak hukum harus mempertahankan sinergitas yang selama ini telah terjalin di lapangan karena sudah sangat kuat dan dapat menjadi modal untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) bersama aparat lain termasuk TNI AL, Polri maupun Bakamla telah beberapa kali menangani limpahan kasus terkait kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perikanan.
Dengan diterbitkannya Surat Perintah dimulainya penyidikan, maka PPNS Perikanan akan mulai bekerja untuk segera merampungkan kasus illegal fishing tersebut. Tiga kapal asing berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Kapal Negara milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia KN . Bintang Laut-401, yaitu KM.SLFA 5227, KM.PKFB 1845 dan KM.SLFA 5177.
“Ketiga kapal asing tersebut ditangkap pada tanggal 30 Desember 2020 saat sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka,” ujar Haeru, dilansir dari situs Invesor. Id, Rabu (6/1/2021).
Direktur Operasi Laut (Diropsla Bakamla RI) Laksma Bakamla Suwito yang juga sebagai Pelaksana Harian (Palakhar) Operasi Laut Bakamla menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan asing (KIA) tersebut. Ia mengatakan, kejadian itu berawal saat KN Bintang Laut-401 melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut dalam negeri (Opskamlamla XII).
Berdasarkan hasil pantauan radar KN Bintang Laut–401 yang dinakhodai oleh Letkol Bakamla Margono, didapati kontak mencurigakan yang menunjukkan aktivitas kapal yang tidak biasa.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah mengatakan kejadian ini menggunakan modus operandi yang sering terjadi di Selat Malaka, dimana awak kapal yang berbendera asing tersebut merupakan Warga Negara Indonesia.
Saat Bakamla berusaha mendekati, kapal tersebut berusaha melarikan diri dengan memutus jaring ikan yang dipasangnya. Namun, berkat kesigapan dari KN Bintang Laut-401, akhirnya kapal asing tersebut bisa dihentikan.
Dari tiga kapal ikan asing asal Malaysia yang ditangkap oleh KN Bintang Laut-401 itu, didapatkan barang bukti berupa ikan dengan berbagai macam jenis sebanyak kurang lebih tiga ton.
“Keberhasilan ini sangat menggembirakan, karena KN Bintang Laut–401 berhasil menangkap tiga kapal ikan asing asal Malaysia sekaligus yang sedang mencuri ikan di perairan selat Malaka,” terang Suwito dalam keterangan tertulisnya.
Awak dari ketiga KIA tersebut juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. Dikhawatirkan ada kemungkinan awak kapal melakukan penyelundupan barang haram seperti narkoba karena kerap terjadi di Selat Malaka.
Pada 6 Desember tahun 2020 kemarin juga, Kapal ikan asing yang berbendera Malaysia ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
Penangkapan kapal ikan asing itu dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu Macan Tutul 002 yang saat itu mendeteksi armada KF 5152 yang sedang menangkap ikan di teritorial Indonesia. Kapal tersebut baru tertangkap di overlapping claim area Indonesia-Malaysia setelah berusaha melarikan diri.
Selama tahun 2020, KKP telah mengamankan 99 kapal ikan ilegal. Sebanyak 63 unit merupakan kapal ikan asing dan 36 lainnya adalah kapal Indonesia.
Kapal asing yang tertangkap itu, diantaranya merupakan 27 kapal berbendera Vietnam. Kemudian yang berbendera Malaysia ada 19 kapal, 16 kapal berbendera Filipina, dan satu kapal berbendera Taiwan.