Tingkatkan PNBP Perikanan Tangkap, KKP Gerak Cepat Susun Regulasi

  • Bagikan
Ilustrasi: Pelabuhan perikanan

Mediatani – Untuk menggenjot sub sektor perikanan tangkap dalam upaya mendukung perekonomian nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat untuk menyelesaikan regulasi yang menjadi acuan masyarakat kelautan dan perikanan dalam bekerja.

Adapun regulasi yang tengah disusun KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap itu adalah peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Selain itu, ada juga PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.  Kedua PP yang disebutkan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini menjelaskan bahwa finalisasi peraturan perundang-undangan turunan yang berupa peraturan menteri kelautan dan perikanan itu dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan yang terbuka.

Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan yang digunakan Pemerintah maupun masyarakat kelautan dan perikanan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.

“Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik,” jelas M. Zaini saat memberikan arahan dalam kegiatan halal bi halal lingkup Ditjen Perikanan Tangkap, Selasa, (18/5/2021).

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh jajarannya baik yang ada di pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam menyelesaikan target yang telah ditentukan, terutama dalam mendukung program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono diantaranya terkait peningkatan PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan.

“Kemarin, Pak Menteri telah memberikan arahan saat halal bi halal lingkup KKP agar sub sektor perikanan tangkap dapat terus digenjot untuk mendukung perekonomian nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut Zaini menjelaskan bahwa nantinya upaya peningkatan PNBP ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, sehingga semua pihak harus bersiap menghadapi tantangan ke depannya.

Dalam rangka mencapai peningkatan PNBP perikanan tangkap, salah satu upaya yang direncanakan dengan mekanisme pasca produksi, yakni pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan saat mengurus perizinan, melainkan setelah mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan.

“Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi,” ujar M. Zaini.

Selain proses pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya lagi, keuntungan lain dengan adanya mekanisme PNBP pasca produksi itu adalah setiap kapal perikanan dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.

Dalam kesempatan itu, Zaini juga menyoroti isu tentang maraknya kembali kapal perikanan asing yang belakangan ini. Ia menekankan bahwa kapal asing di perairan Indonesia tidak ada yang mendapat izin penangkapan ikan dan sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

“Kita pastikan, jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeripun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkapan ikan di WPPNRI. Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum,” tegas Zaini.

Ia mengungkapkan klausul kapal asing tertuang dalam UUCK dan dapat melakukan penangkapan ikan di ZEEI sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.

Sementara untuk kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendera Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan. Hal tersebut diatur dalam PP 27 Tahun 2021,

Berdasarkan hasil verifikasi ulang yang dilakukan, tambah Zaini, kapal buatan luar negeri yang berada di Indonesia ada sebanyak 447 kapal. Semua kapal tersebut dapat beroperasi lagi dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

“Dapat beroperasi lagi dengan syarat diantaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transhipment,” tandasnya.

  • Bagikan