Upaya Pemerintah dalam Mengurangi Ketergantungan Pakan Ikan Impor

  • Bagikan
Produksi pakan dalam negeri. (sumber:Mongabay)

Mediatani – Untuk memenuhi kebutuhan pakan ikan sepanjang 2021, jumlah pakan yang harus tersedia minimal sebesar 9,6 juta ton. Jumlah pakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi budidaya ikan dan udang yang ditargetkan sebesar 7,92 juta ton.

Sehingga, pakan ikan yang dibutuhkan untuk memenuhi produksi ikan tahun 2021 mencapai 7,8 juta ton. Sedangkan untuk kebutuhan pakan udang, jumlahnya diperkirakan mencapai 1,8 juta ton.

“Target produksi total (subsektor) perikanan budi daya pada tahun 2021 ditetapkan sebanyak 19,47 juta ton,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto.

Kebutuhan pakan ikan tersebut harus dipenuhi, karena pakan merupakan salah satu komponen yang menentukan kualitas produksi budidaya. Sedangkan untuk memastikan pakan ikan tersebut berkualitas, penggunaan bahan dasar seperti tepung ikan harus diperhatikan.

Selama ini, tepung ikan yang digunakan lebih banyak berasal dari luar alias diimpor. Namun, karena kualitas tepung ikan tersebut berstandar internasional, harga jualnya menjadi jauh lebih mahal dibandingkan tepung ikan lokal.

Untuk mengefisenkan biaya produksi, pemerintah berharap agar tepung ikan yang digunakan merupakan produksi lokal yang harganya lebih terjangkau. Tetapi, harus ada upaya untuk meningkatkan kualitas tepung ikan lokal agar kualitasnya dapat bersaing dengan tepung ikan impor.

Slamet Soebjakto menuturkan bahwa salah satu kunci suksesnya pengembangan produksi pakan ikan mandiri nasional yaitu penggunaan tepung ikan lokal berkualitas sebagai bahan baku pakan. Dengan begitu, ketergantungan pakan ikan impor akan berkurang.

“Dan juga menjamin ketersediaan pakan ikan mandiri dalam usaha budi daya,” jelas dia.

Oleh karena itu, salah satu upaya yang harus dilakukan saat ini adalah peningkatan kualitas tepung ikan hingga setara dengan produk impor atau berstandar internasional. Selain kualitas, produksi yang dilakukan juga harus mencapai kuantitas yang mampu dipenuhi dari luar Indonesia selama ini.

Menurut Slamet, untuk memenuhi sekitar 20 persen dari komposisi formulasi pakan udang dan 10 persen dari komposisi formulasi pakan ikan, maka tepung ikan yang harus diproduksi pada 2021 ini berjumlah sekitar 1,14 juta ton.

Sertikasi

Salah satu langkah yang dilakukan KKP untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas tepung ikan lokal, yaitu dengan menyiapkan sistem sertifikasi tepung ikan yang terdiri dari sertifikasi proses penangkapan ikan untuk bahan baku pembuatan tepung ikan dan sertifikasi untuk bahan baku tepung ikan itu sendiri.

Menurutnya, sertifikasi ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut. Dalam artian, ikan yang ditankap untuk dijadikan bahan baku, harus memperhatikan keberlanjutan sumber daya ikan.

“Jangan sampai karena ingin memproduksi tepung ikan lokal, kita mengeksploitasi sumber daya ikan dalam negeri seperti ikan rucah. Akan diatur bagaimana penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang ramah lingkungan. Serta cara-cara penangkapan ikan yang diperbolehkan,” papar dia.

Dengan adanya sertifikasi tersebut, lanjut Slamet, produksi pakan ikan mandiri yang berkualitas dapat terwujud dan akhirnya akan menunjang usaha perikanan budidaya yang berkelanjutan.

Menurut dia, sertifikasi tepung ikan ini merupakan bagian dari arah kebijakan dan strategi pakan 2020-2024. Dalam rencana pengembangan tersebut, terdapat penyusunan rancangan standar nasional Indonesia untuk bahan baku pakan ikan dan penyiapan sertifikasi produsen bahan baku pakan ikan, khususnya untuk tepung ikan.

Slamet berharap para pihak yang terlibat dapat bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya penyediaan tepung ikan lokal untuk mendongrak produksi pakan ikan mandiri di Indonesia, sehingga industri tepung ikan lokal untuk pakan ikan mandiri juga bisa berdiri kokoh.

  • Bagikan