Anggota Komisi IV DPR RI: Eksploitasi Pertambangan Tidak Boleh Ganggu Produksi Pertanian

  • Bagikan
Sumber foto: fraksi.pks.id

Mediatani – Berbagai aktivitas terhadap eksploitasi pertambangan diminta untuk tidak mengganggu produksi pertanian. Terlebih lagi, jika kegiatan tersebut sampai membuat warga setempat yang penghidupannya di sektor pertanian menjadi terganggu.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin melalui keterangannya di Jakarta, pada Minggu (13/2/2022), mengingatkan bahwa kerusakan alam yang disebabkan oleh ulah manusia akan berujung pada bencana alam, yang tentu saja sangat membahayakan kehidupan makhluk hidup termasuk manusia itu sendiri.

Akmal juga mengemukakan, peristiwa itulah yang saat ini terjadi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, karena menyangkut potensi ancaman rusaknya tanah untuk pertanian akibat aktivitas eksploitasi pertambangan.

“Saya setuju dengan pandangan beberapa lembaga pemerhati lingkungan hidup, di mana rencana eksploitasi tanah bukit Desa Wadas, bila tetap dilaksanakan akan sangat mengganggu produksi pertanian,” ujar Akmal dilansir dari laman antaranews.com.

Terlebih, tambah Akmal, Wadas merupakan salah satu desa di Indonesia yang tanahnya diberkahi dengan kesuburan dan juga dinilai sangat produktif untuk menghasilkan berbagai produk pertanian hingga perkebunan.

“Dengan tanah yang sangat subur ini menjadikan masyarakat Desa Wadas berprofesi sebagai petani dan bergantung kelangsungan hidupnya pada tanah dan alam,” kata Akmal.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, telah mengagendakan tiga hal untuk menyelesaikan polemik berkaitan dengan rencana pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

“Tiga agenda itu yakni evaluasi teknis, pendekatan agar tidak terjadi kekerasan, dan pemulihan kondisi warga agar kembali guyub rukun,” ungkap Ganjar setelah bertemu dengan Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di rumah dinas Gubernur Jawa Tengah di Semarang, pada Jumat (11/2/2022).

Ganjar juga menjelaskan tentang evaluasi teknis yang akan dilakukan meliputi isu lingkungan dan penambangan, yang melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai institusi yang akan mengerjakannya.

“Insya Allah, kami akan masuk, saya senang tadi ada informasi KPAI mau diajak masuk itu bagus, nanti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga kami minta untuk masuk,” ungkap Ganjar Pranowo.

Oleh sebab itu, dalam waktu dekat, Ganjar dan pihaknya akan kembali datang untuk mengunjungi Desa Wadas dan mencoba berkomunikasi dengan warga Wadas untuk mencari jalan yang terbaik.

“Kami juga akan coba ngobrol dengan warga sehingga betul-betul mereka nyaman bisa berkomunikasi,” ungkap Ganjar.

Konflik yang terjadi di Wadas akhir-akhir ini memang sedang memanas. Para warga setempat yang kontra terhadap rencana pembangunan tambang batuan andesit dan pembuatan waduk Bener bersiteru dengan aparat kepolisian membuat situasi tidak kondusif.

Diketahui total lahan yang diperlukan untuk lokasi penambangan dan bendungan ini yaitu sekitar 145 hektare. Ditambah lagi 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek pertambangan. Penambangan dilakukan dengan menggunakan metode blasting atau bahan peledak.

Rencana inilah yang kemudian ditolak oleh warga. Mereka menilai bahwa aktivitas penambangan tersebut akan mengancam keberadaan 27 sumber mata air. Dampaknya pun akan berpotensi merusak lahan pertanian.

  • Bagikan