Bappenas Perkirakan Tak Ada Lagi Profesi Petani pada 2063

  • Bagikan
Lahan pertanian di Indonesia

Mediatani – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memprediksikan profesi petani tidak ada lagi pada tahun 2063. Hal tersebut diperkirakan akan terjadi seiring dengan terus menurunnya pekerja di sektor pertanian.

Plt Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Mia Amalia menjelaskan, pada tahun 1976 silam, sektor pertanian masih memiliki proporsi pekerja yang mencapai 65,8 persen.

Namun, di 2019 jumlah tersebut menurun signifikan menjadi hanya 28 persen. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya pekerja di sektor pertanian yang memilih beralih profesi ke sektor lain. Tercermin, proporsi pekerja di sektor jasa pada 1976 sebesar 23,57 persen naik menjadi 48,91 persen di 2019.

“Apabila kita menggunakan tren ini dalam perhitungan linear, tentu saja hasilnya cukup mencengangkan, mungkin di 2063 tidak ada lagi yang berprofesi sebagai petani seperti yang kita kenal. Mudah-mudahan hal ini bisa kita lawan,” ujarnya dalam webinar Bappenas yang berlangsung pada Selasa, (23/3).

Hal serupa juga terjadi di sektor industri, dimana dengan proporsi pekerja di sektor tersebut mengalami peningkatan menjadi 22,45 persen di 2019 dari sebelumnya yang hanya 8,86 persen di tahun 1976.

Mia mengungkapkan, penurunan jumlah pekerja di sektor pertanian terjadi seiring dengan semakin berkurangnya lahan yang digunakan untuk pertanian. Hal itu terlihat pada lahan pertanian yang mulanya 7,75 juta hektar di tahun 2013 namun menurun menjadi 7,45 juta hektar di tahun 2019.

Salah satu faktor pendorong berkurangnya lahan pertanian itu adalah perubahan tata guna lahan akibat pesatnya urbanisasi. Diperkirakan, penduduk yang tinggal di perkotaan di tahun 2045 akan semakin meningkat menjadi 67,1 persen.

“Itu setara dengan 68,3 juta orang atau setara pula dengan populasi penduduk Thailand di 2017,” terangnya.

Ia menuturkan, pangan sudah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi setiap penduduk, terlebih bagi mereka yang tinggal di kawasan perkotaan yang jauh dari sentra produksi pangan. Sayangnya, lahan pertanian justru terus mengalami penurunan.  

Dikatakannya, pada sejumlah negara pembangunan perkotaan memang telah menjadi pendorong utama dalan pembangunan nasional dan transformasi sosial, yang bekontribusi pada peningkatan pendapatan rumah tangga, peningkatan status gizi anak, serta kemudahan akses pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Menurutnya, seiring dengan semakin pesatnya urbanisasi di perkotaan, semakin meningkat pula angka kemiskinan dan kerentanan akan pangan di Indonesia. Hal itu turut memberikan dampak tekanan pada sistem pangan dalam berbagai bentuk, seperti kelaparan dan kekurangan gizi.

“Kebutuhan akan pangan yang berkualitas perlu diimbangi dengan ketersediaan pangan yang memadai. Namun kenyataan yang terjadi, tren penggunaan lahan untuk pertanian semakin menurun, apabila dilihat dari alih fungsi lahan yang semakin meningkat,” ucap dia.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 ini terus melakukan berbagai upaya dalam memerangi terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Salah satunya, dengan menekankan kepada para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan pertanian dengan alasan apa pun.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengungkapkan, lahan pertanian yang makin berkurang itu salah satunya disebabkan karena mudahnya izin proses beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Sebab, lanjutnya, lahan pertanian, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

“Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” kata,” ujar Syahrul, Minggu (21/3).

Syahrul menuturkan, alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak dapat dianggap sepele, perubahan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian akan mempengaruhi produktivitas pangan.

“Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok-besok rakyat kita akan kekurangan pangan. Boleh ada perumahan, hotel, atau industri, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada,” ujar Syahrul.

Direktur Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy menyebutkan, ada 18 provinsi yang saat ini telah mengatur norma LP2B ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)dalam naskah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta 17 Provinsi telah menetapkan Perda LP2B tersendiri.

“Total yang mengatur hal ini adalah 237 kabupaten/kota yang telah menetapkan LP2B di Perda RTRW, dan 10 kabupaten/kota menetapkan telah menetapkan Perda LP2B tersendiri, dengan total yang telah diatur seluas 5.917.491 hektare (ha),” jelas Sarwo Edhy.

Hal yang senada juga diutarakan oleh Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Achmad Suryana alih fungsi lahan pertanian. Menurutnya, fenomena konversi atau alih fungsi lahan pertanian adalah ancaman serius yang dapat mengganggu ketahanan pangan nasional dan ketersediaan gizi masyarakat.

  • Bagikan