Mediatani.co – PT Pupuk Indonesia mengimbau agar petani menggunakan pupuk yang merek dan sudah terdaftar resmi serta berstandar SNI untuk menjaga keaslian dan menjaga kualitas pupuk.
Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pupuk yang berkualitas baik seharusnya memiliki kandungan unsur hara sesuai anjuran pemerintah, namun dilapangan ada pihak yang menjual pupuk palsu atau tidak memiliki kandungan yang benar.
Kami sangat menyayangkan masih ada pihak yang berusaha mengelabui petani dengan menjual produk palsu atau tidak memiliki kandungan yang benar, sehingga akan sangat merugikan petani karena akan menggagalkan hasil panen,” ujar Wijaya dalam press conference pengungkapan pupuk palsu bersama Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, di Bekasi, Selasa (31/10) kemarin.
Wijaya membeberkan cara membedakan pupuk yang resmi diproduksi oleh Pupuk Indonesia dengan pupuk yang lain. Pertama yaitu logo resmi PT Pupuk Indonesia di bagian depan karung dengan tulisan Pupuk Bersubsidi Pemerintah. Selanjutnya, butiran pupuk urea bersubsidi memiliki kandungan nitrogen sebesar 46 persen yang sesuai dengan anjuran dari pemerintah serta memiliki ciri khusus berwarna merah jambu, pemberlakuan kantong satu merek dengan mencantumkan nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung dan memiliki Bag Code dari produsennya.
Wijaya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bisa mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya atas penangkapan terhadap sindikat pemasok pupuk ilegal di Bekasi. Penggunaan pupuk kualitas rendah akan sangat merugikan bagi para petani karena kandungan unsur hara yang sangat rendah, sehingga nyaris tidak bermanfaat sama sekali bagi tanaman,” tutur Wijaya.
Dalam penyaluran pupuk, Pupuk Indonesia menggunakan sistem monitoring stok yang dapat dipantau setiap saat melalui website www.pupuk-indonesia.com agar lebih memudahkan dalam mengetahui ketersediaan stok pupuk di daerah-daerah.
Kami selaku Pupuk Indonesia taat kepada peraturan pemerintah, dalam menjalankan amanah untuk pendistribusian pupuk sesuai prinsip 6 Tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” tutup Wijaya.