Kementan Apresiasi Pemprov Lampung Tangani Keterbatasan Pupuk Subsidi

  • Bagikan
Pekerja menata pupuk di gudang

Mediatani – Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah berhasil menanggulangi keterbatasan alokasi pupuk subsidi dengan pupuk non subsidi.

Untuk diketahui, Kementan melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menggulirkan program pupuk subsidi untuk membantu petani membudidaya pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pupuk subsidi merupakan program prioritas yang dicanangkan Kementan untuk membantu para petani dalam mengembangkan budidaya pertaniannya.

“Dengan menggunakan pupuk yang baik, maka budidaya pertanian juga akan berkembang semakin baik. Untuk itu Kementan menggulirkan program pupuk subsidi,” ungkap SYL.

Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menjabarkan lima manfaat dengan adanya pupuk subsidi petani. Pertama, harga pupuk yang terjangkau bagi petani sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 Tahun 2013 sebagai salah satu bentuk perlindungan pemerintah kepada petani. 

Kedua, menjamin ketersediaan pupuk hingga ke pelosok. Ketiga, dengan adanya bantuan subsidi tersebut, pupuk yang dipasok memiliki kualitas yang terjamin karena memenuhi standar dan spesifikasi yang dipersyaratkan yakni kualitas sesuai SNI.

Keempat, subsidi pupuk meningkatkan minat para petani untuk tetap bertani secara berkesinambungan. Terakhir, dengan adanya subsidi pupuk, produktivitas pertanian nasional dapat meningkat dan lebih terjaga guna mendukung kedaulatan pangan.

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta mengatakan, sedapat mungkin distribusi pupuk memenuhi enam prinsip utama atau yang biasa disebut dengan 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. 

Untuk bisa memenuhi prinsip 6T tersebut, pihaknya akan terus berupaya mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung Kusnardi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengedukasi petani tentang alokasi pupuk subsidi dan keterbatasan APBN dalam memenuhi kebutuhan subsidi untuk petani.

“Petani di sini sudah tak ada lagi istilah pupuk langka. Yang ada hanya alokasi kuota pupuk terbatas,” ungkapnya.

Alhasil, para petani yang telah dieduksi memaklumi jika pupuk subsidi memiliki alokasi kuota yang tak sesuai dengan yang mereka butuhkan dan telah diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Pada tahun ini Pemprov Lampung hanya memperoleh kuota sebesar 55 persen alokasi Pupuk Urea dari usulan dan 22 persen Pupuk NPK. Alokasi kuota pupuk subsidi tersebut disalurkan secara merata ke seluruh petani yang tercantum dalam RDKK.

“Kami bagi habis ke petani. Jadi memang kuota itu kami breakdown. Program ini sudah kami lakukan sejak 2020. Pembagian pupuknya menggunakan Kartu Tani Berjaya. Tiap tahun juga jumlah petani di Lampung yang masuk dalam RDKK terus bertambah,” ungkapnya.

Namun, solusi lain yang diberikan Pemprov Lampung untuk mengatasi masalah keterbatasan pupuk subsidi bagi petani yaitu dengan menyediakan pupuk non subsidi melalui kerjasama dengan Kementerian BUMN yang memiliki program Makmur.

“Kami bekerjasama untuk pengadaan pupuk non subsidi dengan harga khusus bagi kebutuhan petani,. Distribusinya berdasarkan cluster. Program ini baru akan berjalan di 2022,” kata Kusnardi.

Adapun penerima manfaat pupuk subsidi di Lampung, yakni sebanyak 806.809 petani. Jika pupuk subsidi tidak mencukupi dan solusi non subsidi juga belum mampu diakses oleh petani karena kekurangan modal, maka pupuk non subsidi dapat dibeli lewat penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian. 

“Kalau kita mengandalkan subsidi saja, produktivitas tidak akan naik. Kalau ada masalah harga pupuk yang dikeluhkan petani, kami tanggulangi dengan KUR. Kita ingin masalah pupuk ini tuntas,” ujar Kusnardi.

Alokasi anggaran untuk pupuk subsidi telah ditetapkan Kementan untuk tahun anggaran 2022. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan alokasi tersebut, pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.

  • Bagikan