Lahan Pertanian di Tengah Kota Metropolitan Surabaya

  • Bagikan

Mediatani – Adanya ancaman terjadinya resesi akibat pandemi Covid-19, membuat berbagai kalangan mengambil ancang-ancang untuk mengantisipasi kondisi perekonomian yang akan terjadi.

Hal paling utama yang harus diantisipasi adalah melemahnya daya beli masyarakat akibat menurunnya penghasilan. Yang paling mengkhawatirkan adalah ketika masyarakat kesulitan membeli bahan pangan pokok.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Risma sejak awal pandemi  Covid-19 telah mendorong berbagai pihak untuk menanam tanaman pangan. Yang ditanam adalah bahan pokok pendamping beras, seperti singkong, ubi, talas, sukun, pisang, dan berbagai tanaman pangan lainnya.

Program Pemerintah Kota Surabaya tersebut kemudian dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya dengan membuat Sentra Pertanian Terpadu (SPT). Adapun lahan yang digunakan adalah lahan tidur milik Pemkot Surabaya, termasuk di lahan bekas Tanah Kas Desa (BTKD) di beberapa titik di Kota Surabaya.

Alhasil, pada Rabu (23/9/2020) Wali Kota Tri Rismaharini melakukan panen raya di salah satu lahan BTKD yang berada di Kelurahan Jeruk. Hasil panen berupa ketela rambat madu, ketela pohon, serta lele dibagikan gratis kepada warga kurang mampu di Surabaya.

“Memang kalau resesi daya beli turun ada yang bisa beli, tapi juga ada yang tidak mampu beli, sehingga bagi yang tidak mampu beli bisa diberikan panen ini. Dengan begitu, semoga tidak ada yang kekurangan makanan di Surabaya,” ujar Risma.

Dalam unggahan foto-foto di akun instagram @surabaya yang dikelola Humas Kota Surabaya, tampak kebun singkong yang rimbun, kolam ikan, hingga peternakan kambing. Postingan tersebut lantas menuai respon positif dari warganet.

 “@izzah_rahmawati iki loh zah,seng tak maksud suroboyo sek nduwe lahan pertanian,” komentar pemilik akun @indah.machmudah.

Selain mengelola lahan pertanian, perkebunan, budidaya, DKPP juga memiliki Kelompok Tani binaan. Kelompok tani yang ada di bawah naungan DKPP secara rutin diberi edukasi, pengawasan serta evaluasi saat melakukan penanaman.

Tak hanya mengurus ketahanan pangan, Wali Kota Risma juga melindungi usaha warga Kota Surabaya, dengan memperketat izin usaha warga dari luar kota. Bahkan Risma menginstruksikan para camat dan lurah se-Kota Surabaya untuk mengawasi pelaku usaha yang berasal dari luar kota, yang tidak memiliki izin.

  • Bagikan