Langkah Kementan Cegah Alih Fungsi Lahan Pangan

  • Bagikan

Mediatani – Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, menjaga ketersediaan lahan pertanian adalah syarat mutlak yang harus dilakukan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

Oleh karena itu, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) terus berupaya untuk menjaga ketahanan pangan dengan mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

Salah satu langkah yang dilakukan Ditjen PSP yaitu memberi insentif kepada petani yang mencegah alih fungsi lahan pangan, terutama yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian dan pangan berkelanjutan (LP2B).

“Untuk mempertahankan lahan pangan, kami sudah memberi insentif kepada para petani,” kata Sarwo Edhy, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

Adapun insentif yang diberikan berupa alokasi kegiatan utama Kementan, seperti pembuatan jaringan irigasi tersier, saluran embung, pembagian bantuan benih pupuk, hingga pemberian fasilitas pertanian.

“Ditjen PSP sudah memberi bantuan fisik seperti fasilitas yang memang diperlukan para petani,” kata Sarwo.

Menurut Sarwo, belum adanya penetapan peraturan daerah yang sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 membuat masalah alih fungsi lahan pertanian terus-terusan terjadi.

“Ya, memang ada lahan sawah yang berubah fungsi menjadi perumahan. Maka dari itu, penetapan peraturan di daerah untuk lahan pangan abadi sangat penting,” kata Sarwo.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga mengingatkan, agar memperhatikan dengan serius masalah alih fungsi lahan tersebut karena mengancam produksi pertanian.

“Lahan pertanian yang sudah beralih fungsi tidak akan bisa diubah kembali menjadi lahan pertanian. Untuk itu, kami selalu melakukan berbagai upaya dan koordinasi agar alih fungsi lahan tidak terjadi,” kata Syahrul.

Sarwo menambahkan, alih fungsi lahan bisa saja terjadi jika terdapat pembangunan prioritas nasional. Namun, harus dipastikan ketersediaan lahan penggantinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Seperti yang telah diterapkan di Provinsi Lampung, untuk mengurangi terjadinya alih fungsi lahan, telah dibuat peraturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) melalui Perda nomor 17 tahun 2014 dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung nomor 12 tahun 2019.

Namun menurut Sarwo, peraturan tersebut perlu diperhatikan kembali sebab masih ada kabupaten/kota yang belum mengimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah.

Ia menjelaskan, Provinsi Lampung dengan luas lahan sawah sebesar 370.065 hektar di 15 Kabupaten/Kota dan memiliki jumlah produksi padi sebesar 2.164.089 ton pada 2019 harus mempertahankan ketersediaan lahan pertanian dan mengurangi jumlah alih fungsi lahan pertanian.

“Alih fungsi lahan pertanian seperti menjadi perumahan harus kita minimalisir, namun tidak dipungkiri ada beberapa hal yang mengharuskan terjadinya alih fungsi lahan seperti program nasional tol, akan tetapi bisa diperbaiki dengan menyediakan lahan pengganti sawah untuk menjaga produksi panagan lampung,” ucapnya.

  • Bagikan