Mendadak! Ditjen Perikanan Tangkap KKP Mengundurkan Diri

  • Bagikan

Mediatani – M. Zulficar Mochtar, anak buah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, resmi mundur dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kabar pengunduran diri Zulficar Mochtar tersebut disampaikan melalui pesan yang diperuntukkan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

#PENGUNDURAN DIRI – INTERNAL

Bapak Ses, Bapak2 Direktur, Bapak/Ibu Kepala Pelabuhan/UPT/Perintis, Saudara/Sahabat2 pejabat eselon 3-4 yg baik,

Perlu saya informasikan bahwa per kemarin sore, tanggal 14 Juli 2020, saya telah mengajukan Surat Pengunduran Diri saya selaku Dirjen Perikanan Tangkap kepada Menteri KKP dan sekaligus menjelaskan alasan2 prinsip saya.

Selanjutnya saya berencana tetap masuk kantor dan mengerjakan tugas, disposisi yg ada hingga hari Jumat, 17 Juli 2020. Dan selanjutnya berharap hari Senin nanti bisa pamit kepada Bapak2/Ibu, Saudara/sahabat sekalian di DJPT.

Mohon maaf untuk info mendadak ini. Tapi saya yakin bapak/Ibu/saudara dan sahabat bisa memahami keputusan saya.

Sungguh sebuah kehormatan dan kebanggaan bisa bergabung di DJPT yang luar biasa. Saya sangat mengandalkan, menghormati dan apresiasi Bapak/Ibu, saudara, sahabat sekalian. Dengan komposisi dan kinerja serta komitmen yang ada, saya yakin DJPT akan makin maju, sukses dan besar kedepan.

Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai dukungan solid, dahsyat, dan semangat kekeluargaan di DJPT. Saya sekaligus mohon maaf atas keterbatasan dan kalau ada kekhilafan saya selama ini.

Kepala Biro Humas & KLN KKP, Agung Tri Prasetyo mengatakan, pengunduran diri Zulficar merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 106 beleid menyebutkan, Jabatan Tinggi Utama dan Jabatan Tinggi Madya tertentu tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS untuk bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, dan bidang lain yang ditetapkan Presiden.

“Maka sejak Senin (13/7/2020), Zulficar Mochtar diberhentikan dari jabatan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP,” kata Agung dalam siaran pers, Kamis (16/7/2020).

Agung menuturkan, Menteri Edhy pada hari yang sama mengusulkan kepada Presiden untuk pengisian jabatan JPT Madya Direktur Jenderal Perikanan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuannya jelas agar pejabat pengganti segera ada dan menjadi bagian team work KKP melayani stakeholders kelautan dan perikanan,” papar Agung.

Hingga saat ini, KKP tengah disorot soal pembukaan keran ekspor benih lobster. Kewenangan penangkapan benih lobster untuk diekspor ini memang secara langsung berada di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Begitupun ketentuan tentang penggunaan alat tangkap ikan yang diizinkan maupun dilarang.

Terkait ekspor benur pula, Direktorat yang bersangkutan telah menerbitkan Keputusan DJPT Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah WPP-NRI.

Tercatat, Zulficar beberapa kali menanggapi pertanyaan media tentang ekspor benih lobster. Namun pria yang pernah menjabat di zaman Susi Pudjiastuti ini mengundurkan diri.

  • Bagikan