OJK Riau Perhatikan Dampak Penertiban Sawit Ilegal pada Kredit Bank

Mediatani |,PEKANBARU– Penegakan hukum terhadap kebun kelapa sawit ilegal di kawasan hutan saat ini diperkirakan akan berdampak pada sektor perbankan, khususnya terkait kualitas kredit yang berkaitan dengan pembiayaan kebun.kelapa sawit

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJKProvinsi Riau, Triyoga Laksito menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke beberapa daerah seperti Rokan Hulu (Rohul) dan Rokan Hilir (Rohil), wilayah yang baru-baru ini sering mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Saat berkunjung, Triyoga secara langsung menerima laporan dari kepala daerah setempat mengenai keluhan warga terkait penertiban kebun sawit di kawasan hutan.

“Bupati menyampaikan kekhawatiran masyarakat. Misalnya, para petani mengakui mereka merasa takut kehilangan pekerjaan, kebun mereka bisa hilang, bahkan khawatir akan mendapat sanksi hukum. Hal ini menjadi perhatian bersama,” katanya dalam acara media gathering, Senin (4/8/2025).

Ia mengakui terdapat permasalahan yang rumit menyebabkan munculnya kebun di kawasan hutan, antara lain akibat pengawasan kehutanan yang kurang kuat di daerah karena sedikitnya jumlah petugas pengawas di dinas kehutanan tingkat kabupaten serta adanya dugaan tindakan penyimpangan oleh pihak tertentu yang memanfaatkan kondisi tersebut.

“Tanah-tanah yang berpindah tangan, jika ditelusuri, juga terkait dengan budaya menanam berpindah di mana lahan hutan telah ditanami sejak beberapa puluh bahkan ratusan tahun lalu, kemudian setelah menjadi kebun, dijual dan berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa adanya kejelasan legalitas. Hal ini menjadi isu yang rumit,” tambahnya.

Mengenai dampak terhadap sektor perbankan, OJK Riau saat ini sedang mengevaluasi kemungkinan risiko kredit yang tidak lancar (non performing loan/NPL), khususnya yang terkait dengan pembiayaan kebun kelapa sawit atau kredit yang diajukan oleh petani kelapa sawit di wilayah hutan.

Ia mengakui bahwa data pasti mengenai besarnya kredit yang terkena dampak saat ini belum tersedia, tetapi ia meminta perbankan segera mengambil tindakan pencegahan.

“Bank perlu mulai menyiapkan cadangan terhadap kemungkinan kredit yang bermasalah. Hal ini pasti akan berdampak pada modal mereka. Namun, bank-bank pemerintah secara umum kuat dan mampu menghadapi tekanan ini,” katanya.

Namun, ia memperingatkan, potensi dampak yang lebih besar justru dapat muncul di sektor perbankan berukuran kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal ini karena jika terjadi gagal bayar secara luas, dapat mengganggu likuiditas.

“Harapan kami dampaknya tidak terlalu besar, jangan sampai ada bank yang bangkrut. Untungnya, sebagian besar kredit BPR dan BPD kita bersifat konsumsi, bukan untuk pembiayaan sawit,” katanya.

OJK Riau akan terus mengawasi perkembangan tersebut serta bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan kementerian yang relevan, guna memastikan kelancaran stabilitas sektor keuangan selama proses pemulihan dan penataan kembali wilayah hutan.