Pengadilan Vonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta Penyelundup BBL Asal Bogor

  • Bagikan
tiga terdakwa kasus penyelundupan benur lobster

Mediatani – Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhi vonis hukuman dua tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan 42.500 ekor benih bening lobster senilai Rp4,2 miliar.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 2 bulan penjara. Dalam amar putusannya, hakim ketua Tofan Husma menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana.

Unsur pidana yang dilanggar oleh terdakwa ialah Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.

“Serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutus ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun kurungan penjara dan denda 600 juta rupiah subsider dua bulan kurungan penjara,” demikian bunyi putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Prk/2021/PN Tpg tertanggal 8 Februari 2021, tersebut.

Sidang putusan yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Batam secara daring tersebut dihadiri ketiga terdakwa, yakni RAS (39) asal Bogor, DM (41) asal Bogor, dan O (46) asal Bogor.

Sidang ini juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Kemudian, duduk sebagai majelis hakim diketuai Tofan Husma Pattimura, dan hakim anggota Ir. Khairil Anwar Hakim Ad Hoc Perikanan dan Abdullah, Hakim Ad Hoc Perikanan serta dibantu Raymond Badar, Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan.

Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gde Eka Susila berharap agar putusan pengadilan tersebut bisa menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan benih bening lobster dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama kedepannya.

“Kita senantiasa mengimbau agar upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri,” kata Agung.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan benur ini bermula dari adanya pengiriman BBL sebanyak 42.500 ekor dari Tanjung Priok dan transit di Batam pada 6 Desember 2020. Agung mengatakan, pelaku berencana untuk mengirim benur-benur tersebut ke Vietnam via Singapura.

Beruntung, penyelundupan benur dengan nilai Rp4,2 miliar ini ditindaki oleh aparat, sehingga berhasil digagalkan dan diproses ke pengadilan. Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergitas pengawasan dengan lembaga terkait untuk melawan penyelundupan.

Penyelundupan anakan lobster atau benur terus terjadi

Di daerah lainnya, jajaran kepolisian Jambi, sudah menangani setidaknya dua kasus upaya penyelundupan sejumlah 495.963  anakan lobster (benur) dengan perkiraan nilai total Rp64,5 miliar selama awal tahun 2021 ini.

Berdasarkan dari penemuan kasus yang ada, wilayah pesisir Tanjung Jabung Barat dan Tajung Jabung Timur menjadi wilayah yang paling rawan sebagai bagian jalur perdagangan gelap lobster menuju Singapura.

Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan, ada 10 desa rawan jalur penyelundupan, yakni Desa Tungkal 1-Tungkal 4, Tungkal Harapan, Desa Kuala Indah, Desa Bram Itam Raya, Desa Bram Itam Kiri, Desa Semau dan Desa Nibung.

“Kesepuluh desa di pesisir ini secara geografis rawan menjadi jalur penyelundupan. Kita duga sebagai titik transit dan transportasi untuk pengiriman lobster melului jalur perairan,” katanya.

Selama tahun 2019-2021, tercatat Polres Tanjung Jabung Barat menggagalkan upaya penyelundupan benur sebanyak empat kali. Kasus pertama terjadi pada 10 April 2019, sebanyak 68.200 loster jenis pasir dan 11.005 mutiara disita aparat di jalan lintas Kuala Tungkal, Teluk Nilau, Kecamatan Bram Itam, tepatnya di depan lapas Kuala Tungkal.

Lalu, aksi penyelundupan anakan lobster kembali digagalkan pada 2 Juni 2020 di depan SPBU Muntialo, jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal, Kecamatan Betara. Setidaknya, ada sebanyak 95.350 lobster jenis pasir dan 400 jenis Mutiara yang telah diamankan.

Kemudian, 19 Desember 2020, sebanyak 113.600 benih lobster pasir dan 5.700 mutiara di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara berhasil gagalkan. Dan yang terakhir Januari 2021, sebanyak 393.600 jenis pasir dan 7.863 jenis mutiara ditinggal di jembatan Parit 2, Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

  • Bagikan