Mediatani – Di antara hiruk pikuk diskusi Omnibus law yang nyaris luput dari perhatian itu, di dalam pembahasannya ternyata pertanian menjadi salah satu sektor yang cukup bisa memberi angin segar. Anggapan itu muncul karena pertanian dianggap menjadi sektor paling diuntungkan dengan keberadaan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Omnibus Law ini. Dengan adanya RUU tersebut bakal membuka peluang investasi dan tentunya membawa dampak positif bagi petani.
Menurut Asian Development Bank, investasi pertanian di Indonesia masih kebanyakan berasal dari kelompok petani sendiri, sementara nilai investasi swasta masih sangat rendah. Total investasi asing hanya 0,01 persen dari total investasi swasta yang dikucurkan untuk pertanian.
Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja adalah memangkas tumpang tindih regulasi yang selama ini dianggap menjadi penghalang masuknya investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor holtikultura.
Menurutnya, regulasi yang berlaku selama ini tidak ramah terhadap investasi di sektor pertanian, salah satunya di subsektor hortikultura yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Ia berpendapat sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Pasal 34 RUU Cipta Kerja misalnya, mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal tersebut akan merevisi pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.
Sementara itu, Pasal 100 RUU Cipta Kerja menyatakan pemerintah mendorong penanaman modal dalam usaha hortikultura, sebagaimana juga didapati di sektor perkebunan dan pertanian secara umum. Pasal tersebut akan merevisi Pasal 100 UU Hortikultira yang membatasi penanaman modal asing hanya untuk usaha besar hortikultura dengan jumlah modal maksimal 30%.
“Masuknya investasi dan sarana luar negeri ini bisa dimanfaatkan untuk mendorong produktivitas dan efisiensi di sektor pertanian. Hal ini tentu mendukung visi Indonesia menjadi lumbung pangan dunia di 2045,” ujar Felippa.
Menurut Asian Development Bank, investasi pertanian di Indonesia masih kebanyakan berasal dari kelompok petani sendiri, sementara nilai investasi swasta masih sangat rendah. Total investasi asing hanya 0,01 persen dari total investasi swasta yang dikucurkan untuk pertanian.
Tak hanya membuka investasi, RUU Cipta Kerja juga menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya harus melewati birokrasi yang berlapis menjadi satu perizinan usaha dari pemerintah pusat. Kemudahan-kemudahan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja ini diharapkan membawa dampak positif bagi petani dan pertanian di Indonesial.