Sawah Diserang Hama, Kementan Mengimbau Petani Ikut Program Asuransi Pertanian

  • Bagikan
Sumber foto: mediaindonesia.com

Mediatani – Musibah dialami petani di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah sebelumnya lahan mereka terendam banjir, kini hama tungro menyerang tanaman padi.

Sekitar dua ratus hektar (Ha) lahan yang tersebar di sebagian wilayah Kecamatan Rantau Badauh, Cerbon, Tabukan, Barambai, serta Kecamatan Anjir Muara terserang hama. Akibatnya, tanaman padi milik para petani yang terdampak tersebut harus mengalami gagal panen. Sebelum terserang hama di wilayah tersebut juga telah dilanda bencana banjir besar di pertengahan Bulan Januari tahun 2021.

Dalam mengantisipasi potensi risiko dan meminimalisir kerugian yang dialami oleh para petani, pihak dari Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan agar para petani mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Merespon hal ini, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian mendorong dinas pertanian di daerah menggencarkan sosialisasi agar para petani bisa tergerak untuk mengikuti AUTP ini. Menurutnya, bahwa tidak seluruh premi asuransi akan ditanggung oleh petani.

“Pemerintah akan mensubsidi premi asuransi tani yaitu sebesar Rp 144 ribu per hektare. Untuk itu, saya menghimbau agar dinas pertanian untuk mendorong para petani agar bisa mengikuti AUTP ini dalam rangka menekan kerugian,” ujar Mentan Syahrul.

Mentan juga mempertegas bahwa pihaknya akan terus gencar menyosialisasikan pentingnya AUTP kepada para petani. Karena, AUTP ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan kepada para petani.

“Sejauh ini telah tercatat cukup banyak petani yang telah menjadi anggota AUTP dan bisa menerima manfaat dari program ini,” ungkap Mentan Syahrul.

Merespon hal tersebut, Sarwo Edhy selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian juga menambahkan bahwa asuransi pertanian akan memberikan ganti rugi kepada petani yang didera musibah banjir, kekeringan, maupun terserang hama.

Sebab sudah disubsidi oleh pemerintah, sehingga premi yang perlu dibayar oleh para petani yaitu hanya Rp 36 ribu per hektare per musim.

“Dengan premi tersebut, para petani yang ditimpa musibah nantinya akan memperoleh klaim ganti rugi yaitu sebesar enam juta per hektarenya,” ungkap Sarwo Edhy.

Para petani yang sudah mengikuti program AUTP ini sudah bisa mengajukan klaim terkait ganti rugi asuransi apabila saat terjadi musibah gagal panen yang diakibatkan oleh bencana alam termasuk didalamnya juga bencana banjir bandang hingga gempa bumi.

Tidak hanya disebabkan oleh bencana alam tetapi juga disebabkan oleh serangan hama. Hama yang dimaksud mencakup disini adalah Penggerek batang, tikus, tungro, ulat grayak, walang sangit dan wereng cokelat.

Menurut Sarwo Edhy bahwa asuransi AUTP ini juga akan memberikan jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo dan busuk batang.

Dengan mengikuti asuransi petani, Sarwo Edhy telah menjamin para petani tak akan kehilangan tingkat produktivitasnya. Karena, biaya yang dikeluarkan untuk musim tanam berikutnya telah dibackup oleh asuransi berdasarkan klaim yang diajukan.

“Untuk itu saya menyarankan kepada para petani agar segera mengikuti program AUTP ini sebab cukup banyak manfaat yang bisa Kita dapatkan, khususnya perlindungan pada tanaman mereka yang berisiko mengalami gagal panen,” ucap Sarwo Edhy.

Sejalan dengan itu, Murniati selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk aktif memberikan bimbingan kepada para petani agar mampu mengendalikan hama tungro.

“Semoga saat dikawal dengan ketat, penyakit tungro ini mampu Kita kendalikan penyebarannya,” pungkas Murniati.

  • Bagikan