Segini Dendanya Jika Ternak Terjaring Penertiban di Meulaboh, di Bulukumba Capai Rp 1 Juta

  • Bagikan
Kepala Seksi penegakan peraturan daerah bulukumba, Munir melakukan sosialisasi kepada pemilik ternak/Via TribunBulukumba/IST

Mediatani – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat semakin serius dalam melakukan berbagai upaya penegakan peraturan daerah tentang penertiban pemeliharaan ternak. Ketentuan itu, yang mana pemerintah menginginkan kawasan perkotaan Meulaboh dan jalan nasional bisa bebas dari hewan ternak yang berkeliaran yang seakan tak bertuan.

“Program dari Bupati Aceh Barat ini menginginkan Kota Meulaboh bebas dari ternak yang berkeliaran,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Azim NG pada rapat koordinasi dengan instansi terkait di ruang kerjanya, Selasa (16/3.2021, melansir Kamis (18/3/2021) dari situs serambinews.com.

Menurut Azim, upaya kegiatan sosialisasi dan penertiban ternak liar yang berkeliaran di daerah perkotaan dan jalan lintas nasional terus dilakukan agar masyarakat pemilik ternak mau menjaga dan mengandangkan hewan peliharaannya. Hal itu karena dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan raya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa hewan ternak liar ini sangat sering dijumpai di tempat-tempat umum seperti di jalan raya terutama di wilayah perkotaan Meulaboh. Hal tersebut, dinilainya sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berlalu lintas di wilayah tersebut.

Dia juga menekankan, tak jarang hal tersebut menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban. Selain di jalanan, hewan ternak liar ini juga sering masuk ke lokasi pertanian, dan perkebunan warga, bahkan pekarangan warga sehingga menimbulkan konflik antara warga dan pemilik ternak

Dalam Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak disebutkan setiap orang pribadi atau badan yang memelihara hewannya wajib mengandangkan hewannya untuk kepentingan kesehatan dan ketertiban umum.

Hewan yang berkeliaran, tidak dipelihara, tidak dirawat, mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan masyarakat dapat dilakukan penertiban.

Azim pula mengutarakan bahwa di dalam qanun itu terdapat sanksi-sanksi atau denda bagi yang melanggar aturan tersebut, hal ini tertuang dalam pasal 12 Qanun no 3 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa uang tebusan sebagaimana dimaksud meliputi biaya penangkapan, penjagaan dan pemeliharaan.

Berikut ini adalah rincian sanksi atau denda terhadap pemilik ternak di Meulaboh.

Biaya penangkapan untuk hewan ternak besar seperti kerbau dan sapi Rp 200 ribu per ekor, hewan ternak kecil Rp 50 ribu per ekor.

Selain itu, juga dikenakan biaya penjagaan, di mana untuk hewan ternak besar, per hari sebesar Rp 30 ribu per ekor. Kemudian hewan ternak kecil sebesar Rp 20 ribu per ekor untuk satu hari.

Sementara di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba kembali gencar melakukan patroli ternak yang berkeliaran dalam kota. Hal itu dilakukan lantaran selain merusak keindahan kota, juga membahayakan dan meresahkan pengguna jalan.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bulukumba, Munir, menjelaskan, pihaknya kini telah turun tangan. Dalam langkah awal ini, Munir mengaku telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik ternak.

Namun, jika dikemudian hari ternaknya masih berkeliaran, maka sanksi berupa denda bakal menanti. “Ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 13 tahun 2013, tentang pemeliharaan dan penertiban ternak,” kata Munir, Rabu (17/3/2021), melansir, Kamis (18/3/2021) dari situs tribunbulukumba.com.

Jika ditemukan ternak yang berkeliaran, pemilik ternak kambing bakal didenda sebesar Rp500 ribu, sementara untuk ternak sapi dendanya sebesar Rp1 juta.

Pembayaran denda tersebut, lanjut Munir, langsung masuk ke kas daerah. “Pembayarannya itu langsung masuk ke kas daerah, (dibayarkan) melalui Bank BPD (Bank Sulselbar),” jelas Munir.

Untuk sekadar diketahui, permasalahan ternak liar dalam Kota Bulukumba memang sudah bertahun-tahun meresahkan warga. Pasalnya, ternak tersebut kerap masuk ke dalam pekarangan dan memakan tanaman warga.

Pula, tak jarang ternak liar tersebut menjadi penyebab kasus lakalantas di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu. (*)

  • Bagikan