Terkait Tambang Nikel di Wawonii, Walhi: Ancam 7 Sungai dan Perkebunan

  • Bagikan
Ilustrasi: Aktivitas Penambangan

Mediatani – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara menilai bahwa aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh pihak PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii akan menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Setidaknya, berdasarkan dari analisis Walhi Sultra, akan ada sekitar tujuh sungai yang akan terancam akibat dari aktivitas menambang tersebut.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tenggara, Sahruddin mengungkapkan, lokasi PT GKP berada di daerah dataran yang lebih tinggi dari tempat permukiman warga. Perusahaan tersebut harus membuat akses jalan untuk aktivitas tambangnya. Dengan begitu, maka akan ada sungai yang ditutupi oleh jalan.

“Ada 7 sungai yang terancam. Itu hasil dari kajian amdalnya ya. Dia [PT GKP] kan di gunung, itu harus buka jalan memang. Jalan itu pasti akan menutup daerah sungai,” ungkap Sahruddin, Selasa (8/3/2022).

Lebih lanjut, Sahruddin menerangkan bahwa ketujuh sungai itu berada di sekitar kawasan kebun milik warga. Sehingga, secara langsung tentu akan berdampak pula pada perkebunan warga. Oleh karena itu, ia tak heran jika warga Wawonii menolak aktivitas penambangan tersebut.

“Menutup sungai itu yang dilewati kebun-kebun warga. Inilah yang kemudian warga tidak memberi ruang bagi jalan tambang ke sana. Makanya mereka menyerobot,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore Christanto mengatakan proyek tambang nikel itu telah menghancurkan mata air yang menjadi sumber air minum bagi masyarakat di sejumlah kecamatan, khususnya kecamatan Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan.

“Padahal berdasarkan data dari BPS Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2019, untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, sebanyak 76,63 persen masyarakat Pulau Wawonii sangat tergantung dengan sumber mata air,” kata Fanny dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3/2022).

Berdasarkan hasil penelitian Walhi pada 2019 silam, tambang nikel tersebut juga telah menyebabkan kerusakan pada ekosistem pesisir di Pulau Wawonii.

Ia mengatakan, tak sedikit dari nelayan di Desa Masolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, melaporkan bahwa lebih dari dua hektare terumbu karang mengalami kerusakan yang cukup parah

Selain itu, meski pertambangan nikel berada di atas hutan, limbahnya tentu akan berakhir di pesisir atau laut. Ia menilai, dampak itu bisa saja menjadi lebih parah jika aktivitas pertambangan terus dilakukan.

“Dalam jangka waktu lama, kerusakan terumbu karang akan terus meluas jika proyek pertambangan tidak dihentikan,” katanya.

Sebelumnya Walhi juga menerangkan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM nomor: B-571/MB.05/DJB.B/2022, pada tanggal 7 Februari 2022, PT GKP masuk dalam daftar perusahaan yang harus menghentikan aktivitasnya sementara. Itu dikarenakan, perusahaan belum menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)

Namun, terkait hal tersebut, Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Sony Heru Prasetyo mengungkapkan PT GKP kini telah memiliki izin aktivitas pertambangan kembali karena telah menyampaikan RKAB.

“Sudah kami cek. Persetujuan RKAB-nya sudah terbit. Perusahaan bisa melakukan kegiatan penambangan,” ungkap Sony, Selasa (8/3/2022).

Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), Andi Muhammad Lutfi juga sebelumnya mengatakan bahwa PT GKP memiliki izin atas aktivitas pertambangan. Hal itu merujuk pada Perda Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didalamnya mengatur adanya pertambangan dan industri.

“Di Kabupaten Konawe Kepulauan bahwa dasar kegiatan GKP ini adalah Perda nomor 2 tahun 2021, di Kabupaten Konawe kelolaan ini yang mengatur RTRW yang di dalamnya mengakomodir pertambangan dan industri,” ucap dia.

Sementara itu, PT GKP menyatakan membantah telah melakukan penyerobotan. Dalam siaran pers tersebut,  Humas PT GKP, Marlion, mengungkapkan lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah.

Selain itu, lahan yang diklaim diserobot pihaknya diduga tidak mempunyai dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintahan desa setempat.

“Lahan tersebut diperoleh dengan cara Jual Beli sah antara GKP dengan Ibu Wasasinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi , dimana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2,” kata Marlion.

  • Bagikan