Warga Sumsel Makan Ikan Pari Raksasa yang dilindungi

  • Bagikan
Warga Sumsel temukan ikan pari berbobot 150 kg

Mediatani – Warga Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan dan menangkap ikan yang diduga merupakan jenis pari sungai raksasa di Sungai Lematan, Kamis (11/2). Ikan pari tersebut kemudian dibawa pulang untuk dicincang dan dimasak.

Dilansir dari Detik, ikan pari sungai raksasa itu merupakan salah satu satwa dilindungi yang memiliki bobot tubuh 150 Kg. Ikan pari itu ditemukan tersangkut di kail tajur pancing milik warga.

Setelah ditangkap dan diangkat ke daratan, ikan tersebut menjadi tontonan warga di sekitar lokasi. Ikan pari tersebut kemudian dipotong dan dagingnya dibagi-bagikan ke warga yang lain.

“Ikan berwarna cokelat gelap dan putih tersebut, ternyata sedang hamil karena di perutnya ditemukan empat ekor anak Pari,” kata Doni, salah seorang warga Tanah Abang.

Kepala Desa Sedupi, Amran, membenarkan adanya penemuan ikan pari yang ditangkap warga tersebut. Dia mengatakan ikan pari raksasa itu tertangkap saat warga memancing di pinggir sungai.

“Benar, ada warga kami yang mendapat ikan pari berukuran jumbo saat memasang tajur pancing di pinggiran Sungai Lematang,” ujar Amran.

Menurutnya, ikan itu sudah kerap ditemukan warga setiap tahun seusai musim hujan ketika air Sungai Lematang mulai surut. Dia juga mengatakan ikan pari yang ditemukan selalu dicincang warga untuk di masak.

” Setiap tahun pasti ada saja warga yang mendapat saat air surut usai musim hujan. Hasil pancingan ini tentu dimakan warga. Hasilnya kadang dibagikan, bisa dijual. Yang enak itu dijadikan ikan asin atau balur,” ungkap Amran.

Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan prihatin dengan kejadian tersebut. Sebab, ikan pari sungai itu merupakan satwa langka yang dilindungi, apalagi dalam kondisi sedang hamil.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumatera Selatan Martialis Puspito menyebut kejadian itu disebabkan karena warga belum memahami bahwa ikan itu adalah satwa yang dilindungi. Sehingga, warga mencincang, memakan, bahkan menjual ikan pari tersebut.

“Kita turut prihatin, masyarakat belum paham pari sungai raksasa adalah satwa yang langka yang dilindungi. Mungkin karena kurangnya sosialisasi dan edukasi yang diberikan,” kata Martialis Puspito.

Dan yang lebih memprihatinkan lagi, lanjut Martialis, saat ikan itu dicincang, warga menemukan adanya empat ekor anak pari yang terdapat dalam perut sang pari sungai raksasa tersebut.

“Yang kita lebih prihatinkan lagi, satu generasi habis dalam sekejap, terkait adanya empat ekor anak di dalam perut sang ibu pari sungai raksasa. Bayangkan jika keempat ekor anak pari itu bisa hidup dan berkembang biak, kemungkinan habitat satwa langka tersebut akan semakin bertambah,” katanya.

Belajar dari kejadian ini, Martialis menyebut pihaknya ke depan akan mendatangi lokasi tempat ditemukannya ikan pari yang kemungkinan merupakan jenis pari sungai raksasa (Himantura polylepis) yang habitatnya di Sungai Musi.

Martialis mengatakan kunjungan pihaknya itu untuk memberikan sosialisasi serta edukasi, baik di tiap kecamatan maupun ke desa-desa, bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat yang berada tidak jauh tempat ditemukannya pari sungai raksasa tersebut.

Sementara itu, Kepala Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Palembang, Maputra, juga menyayangkan warga mencincang ikan pari tersebut. Menurutnya, berdasarkan atura yang ada, ikan itu merupakan satwa dilindungi.

Hewan yang ditemukan itu termasuk sebagai salah satu satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Permen LHK nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Maputra juga mengatakan ikan pari tersebut masuk dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi.

“Ikan pari yang ditemukan warga di Pali itu merupakan kategori ikan yang termasuk dalam Kepmen tersebut, “ ucapnya.

  • Bagikan