Waspada Konsumsi Jamur Enoki !

  • Bagikan
enoki mushroom

Mediatani – Jamur enoki sedang ramai menjadi bahan perbincangan karena disebutkan telah terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes.

Berdasarkan hasil uji sampel yang dilakukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat, Kementerian Pertanian pada tanggal 21 April hingga 26 Mei 2020, Jamur Enoki yang berasal dari Korea Selatan dinyatakan berbahaya. Telah diketahui jika jamur ini tercemar bakteri Listeria Monocitogenes.

Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan bahwa jamur yang menyebabkan penyakit Listeria ini dimusnahkan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg. 

Meskipun sampai hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus luar biasa (KLB) karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Namun, langkah investigasi dan pengambilan sampling terhadap produk jamur enoki asal produsen di Korea Selatan yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah dilakukan. 

Pada 21 April 2020 sampai 26 Mei 2020, BKP Kementan juga telah meminta importir agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.

Hasil pengujian di laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech menunjukkan sebanyak 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L Monocytogenes melewati ambang batas dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g

Oleh karena itu BKP meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan. Selain itu, BKP juga meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Kepada importir, BKP meminta untuk memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut. Importir juga diminta untuk menerapkan langkah sanitasi demi mencegah kontaminasi silang, serta melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertaninan (Kementan) Kuntoro Boga Andri mengatakan bahwa pemusnahan jamur enoki berbakteri merupakan langkah antisipatif dan pengawasan pemerintah dalam menjaga pangan agar tetap sehat dan aman sehingga masyarakat sudah tidak perlu khawatir. Pengawasan telah dilakukan baik Badan Karantina Pangan di gudang, maupun di pelabuhan pemasukan. 

Menurut Kuntoro jamur enoki tersebut juga belum sempat diedarkan karena cemaran bakteri Listeria monocytogenes ini ditemukan lebih awal.

Untuk masyarakat yang ingin mengkonsumsi jamur enoki jangan khawatir karena masih ada jamur sejenis dalam negeri. Namun, sebaiknya tidak dikonsumsi mentah atau setengah matang. Jamur tersebut sebaiknya dimasak dengan suhu minimal 75 derajat C, serta jika disimpan mentah pisahkan dari pangan siap saji.

Jaminan keamanan dan mutu pangan merupakan kewajiban bersama baik pemerintah maupun pihak-pihak terkait. Para pelaku usaha juga memiliki tanggungjawab terhadap produk yang diproduksi atau diedarkannya, sesuai dengan Undang-Undang Pangan No.18/2012 dan Peraturan Pemerintah No.86/2019 tentang Keamanan Pangan.

Adapun bagi pelaku usaha wajib menerapkan praktek sanitasi higiene di seluruh tempat, dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.

  • Bagikan