Yogyakarta Perketat Pemeriksaan Hewan Kurban di 7 Titik

  • Bagikan
ILUSTRASI. Peternakan sapi/IST

Mediatani – Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta tengah memperketat lalu lintas hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha 2021, ini. Hal ini dilakukan dengan melakukan pengawasan keluar masuk hewan ternak pada tujuh titik penyekatan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menuturkan bahwa, di tujuh pos penyekatan lalu lintas hewan ternak itu terletak di Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Kulonprogo.

Di Sleman, titik penyekatan dilakukan di Ngemplak dan Tempel. Sementara, di Kulonprogo ada tiga titik pengawasan yakni di Sindutan, Cangkaran, dan Kalibawang. Sementara itu, pengawasan lalu lintas hewan ternak di Gunungkidul dilakukan di Ponjong dan Ngawen.

Dari titik-titik penyekatan tersebut, petugas bakal memeriksa ada atau tidaknya surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Selain daripada itu, juga rekomendasi keluar masuknya hewan kurban ke DIY akan diperiksa, termasuk pemeriksaan fisik hewan ternak.

“Hewan yang masuk maupun keluar DIY dipastikan benar-benar aman dan sehat melalui pemeriksaan di pos penyekatan, serta memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban baik yang dijual maupun yang disembelih,” kata Made dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Senin (12/7), mengutip, Kamis 15 Juli dari laman republika.co.id.

Pemda DIY pula melakukan bimbingan teknis berkaitan dengan pengawasan pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 dan di masa PPKM darurat.

Di samping itu, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Anung Endah Suwasti mengungkapkan, ada 100 petugas yang telah diberikan pelatihan.

Lantaran, proses pemotongan hewan kurban sekarang ini harus memastikan protokol kesehatan terjaga dengan baik. Hal itu mulai dari sebelum pemotongan hewan, saat pemotongan hewan maupun sesudah pemotongan hewan kurban.

“Mulai besok pagi kita juga lakukan bimbingan teknis untuk takmir masjid terkait dengan (proses pelaksanaan pemotongan) hewan kurban di masa PPKM darurat,” kata dia.

Begitu pula terkait pengawasan keluar masuk hewan ternak ke DIY, Anung mengarahkan, agar semua hewan sudah dilengkapi dengan SKKH.

Sehingga, hewan yang keluar maupun masuk ke DIY sudah dipastikan sehat dan pastinya aman dikonsumsi bagi masyarakat.

“Surat keterangan kesehatan hewan itu yang harus dimiliki, begitupun hewan dari DIY yang mau keluar. Juga dilakukan pemeriksaan fisik dan harus ada rekomendasi pemasukan (hewan ternak) dari daerah asal,” ujar dia.

Kabupaten Pasuruan juga melakukan pengawasan

Sementara itu, tidak jauh beda,Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan hewan qurban sebelum dan sesudah ternak dipotong.

Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu menuturkan bahwa pengawasan, pendataan dan pemeriksaan hewan qurban penting untuk dilakukan.

Utamanya, tentunya ialah dalam memberikan jaminan keamanan dan kesehatan hewan qurban yang dijual bebas di pinggir jalan maupun di tempat lainnya.

“Penting sekali untuk memberikan jaminan keamanan dan kesehatan hewan qurban yang dijual. Jangan sampai ada penyakit ternak Kita awasi dan periksa,” kata Diana Kamis (15/07/2021), dilansir dari jatim.tribunnews.com.

Dijelaskannya, sasaran mereka dalam pengawasan, pemeriksaan, dan pendataan hewan kurban dilakukan di kandang, lapak, atau tempat penjualan hewan kurban yang ada di Pasar hewan hingga pinggir jalan raya.

Menurut dia, pemeriksaan hewan qurban sebelum disembelih, di antaranya,seperti pengecekan kesehatan, kondisi ternak, usia ternak dan persyaratan lain untuk dijadikan hewan kurban.

Dia bilang, dalam pengawasan hingga pemeriksaan hewan qurban, terdapat ada 125 petugas yang menyebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.

“Saya berharap agar dapat memahami pentingnya mitigasi risiko pelaksanaan kegiatan dan pemotongan hewan kurban. Khususnya agar menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan dalam aturan,” sambungnya.

Sebelum melaksanakan tugas, para petugas harus telah dirapid atau swab antigen. Di samping, dalam pelaksanaan mitigasi dan pemotongan hewan kurban diharapkan untuk menerapkan protokol Covid 19.

Diana pun mengimbau agar pembeli meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), jika membeli hewan kurban. Hal itu demi untuk mengetahui kelaikannya.

“Banyak yang sudah tertempel di lapak atau tempat penjualan hewan qurban. Kalau tidak kelihatan, bisa dimintakan langsung kepada penjualnya untuk memastikan hewannya benar-benar sehat dan siap dijual,” pesannya.

Selain itu, perihal hasil pemeriksaan, iamengaku, petugas tak menemukan hewan qurban yang sampai memiliki penyakit yang berbahaya.

Rata-rata yang diperiksa, kondisi mata ternak yang butuh vitamin, serta masih adanya hewan yang lemas lantaran berada di pinggir jalan raya.

“Ketika pemeriksaan hewan qurban, petugas juga memberikan vitamin mata atau vitamin untuk kesehatan hewan itu sendiri,” ucapnya. (*)

  • Bagikan