100 Pelaku Usaha Perikanan Ikuti Sosialisasi Kartu “Kusuka” di Kota Banjarbaru

  • Bagikan
Ilustrasi: Aktifitas nelayan

Mediatani – Balai Karantina Ikan Pengendali Mutu (BKIPM) Banjarmasin di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Regulasi Karantina Ikan dan sekaligus peluncuran Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).

Kegiatan yang diikuti oleh 100 pelaku usaha bertujuan untuk memberikan informasi yang mutakhir dan pemahaman regulasi kepada mitra karantina atau pengguna jasa karantina di Kalimantan Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai KIPM Banjarmasin, Sokhib, Sabtu (27/2). Menurutnya, selain untuk menyampaikan informasi dan pemahaman regulasi, kegiatan ini juga sebagai forum konsultasi publik untuk sharing dan menyelesaikan masalah dan tantangan karantina yang dihadapi saat ini.

Dalam Sosialisasi Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan) tersebut, dijelaskan bahwa kartu itu sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kegiatan Sosialisasi Kusuka ini juga dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan, mengingat saat ini dituntut untuk menjadi lebih transparan dan lebih cepat.

“Kartu ini digunakan sebagai identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan. Hal ini sesuai Peraturan MKP Nomor 42/Permen-KP/2019 tentang Kartu Pelaku Utama Sektor KP, ” urai Sokhib.

Sokhib membeberkan, pendataan Kusuka ini perlu dilakukan karena akan dimanfaatkan oleh kementerian untuk menentukan kebijakan terkait program perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan.

Dalam paparannya, Sokhib menyebutkan, pihak yang berhak mendapatkan kartu Kusuka yaitu nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan dan petambak garam. Untuk mendapatkan kartu tersebut, pelaku usaha dapat mengisi formulir secara online di satudata.kkp.go.id.

Selain dengan cara online, pelaku usaha juga dapat mengumpulkan form offline di Dinas Kelautan dan Perikanan atau UPT di lokasi terdekat. Untuk memudahkan, pelaku usaha juga dapat didampingi oleh penyuluh KP jika diperlukan.

Sebagai informasi, Kartu Kusuka diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia selama penerima merupakan pelaku usaha kelautan dan perikanan. Kartu ini akan diperpanjang setiap lima tahun. Selain itu, kartu Kusuka ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi layanan penerbitan Health Certificate yang ada di BKIPM, yaitu melalui PPK (permohonan pemeriksaan karantina) online BKIPM.

“Diharapkan dengan adanya kartu Kusuka ini, data sumber daya perikanan yang dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih akurat karena terintegrasi dengan unit eselon I lainnya dan dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang tepat sasaran, ” harap Sokhib.

Sebelumnya dikabarkan, KKP melalui BKIPM akan mempercepat pendataan program Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka) sebagai upaya meningkatkan integrasi data perikanan nasional. Sekretaris BKIPM, Hari Maryadi mengatakan bahwa pihaknya menargetkan per 1 Maret 2021, layanan PPK online sudah harus terdaftar Kusuka.

Hari menjelaskan, peningkatan integrasi data perikanan melalui program seperti Kusuka akan mempermudah penelusuran sertifikasi karantina dan jaminan mutu keamanan hasil perikanan sekaligus lebih teratur.

Terkait percepatan pendataan KUSUKA, KKP melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) juga telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas pusat dan UPT BIKPM seluruh Indonesia. Menurutnya, kegiatan ini merupakan langkah konkret BKIPM mendukung transformasi digital pelayanan publik di KKP, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital pelayanan publik di BKIPM.

Sebagai informasi, BKIPM telah memiliki sistem komputerisasi karantina ikan online atau Sisterkaroline yang telah terintegrasi dengan Indonesia Nasional Single Window (INSW) sekaligus mendukung penuh system Online Single Submission (OSS).

Hal ini sesuai dengan aturan PerPres No: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, KKP telah melakukan respon cepat dengan menetapkan Permen KP Nomor 61 tahun 2020 Tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan.

  • Bagikan