DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Peternak Mandiri

  • Bagikan
Ilustrasi. Seorang peternak memberi makan ternaknya/IST/Via

Mediatani – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Johan Rosihan saat ini mengaku prihatin dengan carut-marutnya persoalan unggas di Tanah Air.

Padahal seharusnya persoalan perunggasan nasional ini dapat dikelola dengan baik karena kebutuhan produksi daging ayam sebagai salah satu sumber protein yang terus meningkat.

Johan menuturkan bahwa ternyata daya saing unggas di Indonesia sangat rendah akibat biaya pakan yang sangat mahal.

“Atas situasi ini saya mendesak Kementan (Kementerian Pertanian) agar memiliki kebijakan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat, dan lebih memperhatikan nasib peternak rakyat yang semakin terpuruk akibat kebijakan pemerintah saat ini,” tutur Johan dikutip dari laman Liputan6.com, Kamis (6/5/2021).

Ia pun mengimbau Kementan khususnya dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) agar membantu peternak rakyat, supaya tidak mengalami kerugian yang sangat besar akibat harga sarana produksi peternakan sangat tinggi serta harga jual yang cenderung murah.

“Saya tekankan agar pemerintah jangan selalu berpihak pada perusahaan besar, namun perhatikanlah kondisi peternak rakyat yang semakin tertekan akibat kebijakan yang salah, seperti pemusnahan unggas dan ketergantungan impor pakan,” imbau Johan.

Kementan pun didesak segera membuat kebijakan yang memberikan perlindungan kepada peternak rakyat, dan memiliki model pemberdayaan peternak sehingga memiliki daya saing dalam tata niaga perunggasan nasional.

Johan mendesak agar pemerintah menyiapkan strategi untuk menurunkan biaya pakan dengan potensi lokal yang kita miliki.

“Perlu terobosan agar kita tidak selalu tergantung dengan bahan baku impor untuk urusan pakan ini,” lanjut Johan.

Kondisi Peternakan

Dirinya melihat kebijakan pemerintah saat ini mengakibatkan kondisi peternakan di Indonesia semakin terpuruk.

“Hal ini ditandai dengan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumberdaya peternakan serta banyaknya usaha peternak rakyat yang bangkrut dan usahanya mati. Hal ini sangat memprihatinkan karena kurangnya keberpihakan pemerintah terhadap usaha peternakan rakyat,” ujarnya.

Pemerintah pun diharapkan memiliki kontrol kuat terhadap perusahaan unggas yang terintegrasi besar, memiliki usaha dari hulu sampai hilir, dan yang kekuatan produksinya dipasarkan di berbagai pasar tradisional sehingga mematikan usaha peternak kecil mandiri.

“Harus ada keadilan dan perlindungan pemerintah terhadap usaha peternak mandiri demi daya saing perunggasan nasional yang lebih baik. Saya mengusulkan agar peternak rakyat dijadikan sebagai basis ekonomi usaha ternak agar kesejahteraan masyarakat peternak semakin meningkat”, ungkapnya.

Peternak Unggas Mandiri Layangkan Nota Keberatan Ke-3 kepada Kementan

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio melalui kuasa hukumnya, Hermawanto menyampaikan Nota Keberatan ke-3 kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

Melansir, Kamis (22/4/2021) dari laman Republika.co.id, Kementan dianggap tidak menjalankan kewajiban hukumnya untuk mengganti kerugian yang dialami ratusan ribu peternak unggas di seluruh Indonesia.

Hermawanto menuturkan bahwa dalam nota keberatan yang disampaikan pihaknya, peternak unggas mandiri yang populasinya tersisa 10 persen dari seluruh kebutuhan unggas nasional itu tercatat merugi hingga Rp5,4 triliun dalam kurun 2019 hingga 2020.

Kerugian itu disebabkan oleh Kementan yang tidak mampu memberikan perlindungan kepada peternak mandiri.

Kerugian itu, lanjut Hermawanto, pula disebabkan oleh lemahnya Kementan yang tidak mampu menjaga stabilitas perunggasan, terutama supply Live Bird, pakan, dan anak ayam (DOC).

“Keberatan atau somasi ke tiga yang kami ajukan sebagai proses untuk terus mengingatkan Pemerintah untuk menaati kewajiban hukumnya dan mengganti kerugian yang dialami para peternak rakyat,” kata Hermawanto saat menyampaikan Nota Keberatan ke-3 kepada Kementan, lobby Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta (20/4), mengutip dari laman yang sama…baca selengkapnya dengan klik di sini. (*)

  • Bagikan