Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan akan mengakomodir kepentingan masyarakat dalam pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pascaproduksi di bidang perikanan tangkap.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, selain untuk menjaga keberlanjutan Sumber Daya Ikan di Indonesia, kepentingan masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan juga harus diakomodir dalam memungut PNBP Pascaproduksi.
Adapun aturan untuk mengakomodir kepentingan nelayan dalam pungutan PNBP Pacaproduksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Harga Acuan Ikan yang terbit pada 20 Januari 2023.
Beberapa waktu lalu Menteri Trenggono juga telah bertemu dan mengajak para nelayan dari daerah untuk memberi masukan terkait usulan besaran pungutan PNBP pascaproduksi dengan menyesuaikan regulasi harga acuan ikan.
“Satu hal yang saya sampaikan, mari kita bersama-sama menjaga populasi perikanan terjaga dengan baik. Itu sebenarnya yang paling penting,” ungkap Menteri Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Sebelumnya, KKP juga telah menerbitkan aturan PNBP Pascaproduksi dalam PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Setelah itu, menerbitkan lagi beberapa peraturan turunan pelaksanaan pungutan PNBP Pascaproduksi, salah satunya Kepmen KP 21/2023.
Selain usulan para pelaku usaha perikanan, tambah Menteri Trenggono, penyesuaian Harga Acuan Ikan juga harus mempertimbangkan harga pokok produksi atau biaya operasional. Karena itu, dia meminta semua pihak mematuhi penyesuaian tersebut demi mengoptimalkan produktivitas perikanan tangkap yang ramah lingkungan di dalam negeri.
“Nelayan langsung yang hidupnya bergantung dari laut, ini yang ingin kita sejahterakan. Caranya adalah sumber daya perikanan yang diambil oleh pelaku usaha penangkapan dari laut, juga harus dibagi dalam bentuk PNBP Pascaproduksi tadi yang bisa kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat nelayan,” pungkasnya.
Infrastruktur teknologi juga akan mendukung penerapan PNBP Pascaproduksi ini, salah satunya adalah aplikasi e-PIT yang akan digunakan pelaku usaha untuk menginput jumlah hasil tangkapan. Sistem pada aplikasi ini juga akan memudahkan pelaku usaha mengetahui besaran PNBP Pascaproduksi yang harus dibayarnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengimbau pelaku usaha untuk menyampaikan hasil tangkapannya dengan jujur.
“Karena kami sudah mengakomodir penyesuaian PNPB Pascaproduksi melalui skema harga acuan ikan, saya minta juga kejujuran dari pelaku usaha agar melaporkan jumlah produksi secara jujur karena ini akan berkaitan dengan PNBP Pascaproduksi yang dibayarkan,” tegasnya.
Hingga saat ini sudah terdapat 77 pelabuhan perikanan di Indonesia yang siap melaksanakan PNPB Pascaproduksi dan sebanyak 576 kapal perikanan yang sudah mengantongi izin PNBP Pascaproduksi.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nur Awaludin menyampaikan, pihaknya akan melakukan sejumlah cara untuk memperkuat pengawasan terutama dalam pelaksanaan PNBP Pascaproduksi, diantaranya dengan bantuan teknologi dan patroli langsung di laut.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan mengingat modus beberapa tahun belakang, di mana ada beberapa pelaku usaha ada yang suka memanipulasi jumlah hasil tangkapannya.
“Ini tentu menjadi tantangan pengawasan agar tidak terjadi kehilangan potensi PNBP. Namun yang pasti kami siap mengoptimalkan program ini dengan pengawasan yang optimal,” ungkapnya.