Lagi, Kapal Malaysia Kedapatan Mengangkut 16 Ton Ikan di Laut Indonesia

  • Bagikan
Kapal ikan Malaysia di Selat Malaka, Minggu (8/11/2020).

Mediatani – Tiga kapal nelayan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan pencurian ikan di Selat Malaka, tepatnya di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, berhasil berhasil diamankan TNI Angkatan Laut.

“Ketiga kapal ikan asing itu adalah PKFB 1223, PKFB 1921, dan FKPB 1928 asal Malaysia,” ujar Panglima Komando Armada I TNI AL Laksamana Muda TNI A Rasyid seperti dilansir Antara, Selasa (10/11/2020).

Laksamana Muda A Rasyid menjelaskan, penangkapan bermula ketika KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I melaksanakan patroli di wilayah ZEE Indonesia. Saat itu, kapal Kerambit mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas ilegal

“Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal ikan asing PKFB 1223 dan PKFB 1928,” ujar Rasyid

Setelah berhasil ditangkap, personel KRI Kerambit-627 memeriksa, menggeledah kapal, dan memeriksa dokumen serta ABK kapal nelayan Malaysia yang tertangkap mencuri ikan di perairan Indonesia itu.

Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia PKFB 1223 GT 66 memuat ikan campuran kurang lebih lima ton dengan nakhoda S, serta lima ABK berkebangsaan Myanmark. Sedangkan kapal PKFB 1928 GT 68 muatan ikan campuran kurang lebih lima ton dengan nakhoda Z, dan empat ABK berkebangsaan Myanmar.

“Muatan ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara ilegal di perairan Indonesia,” kata Rasyid.

Tak lama berselang, kapal Kerambit kembali menangkap kapal asing ketiga, yakni PKFB 1791 GT 69 asal Malaysia. Setelah kapal ketiga diperiksa, petugas mendapati kapal itu diisi lima ABK asal Thailand yang membawa kurang lebih 6 ton ikan campuran.

Ketiga kapal ikan berbendera Malaysia itu kemudian dikawal menuju Pangkalan Utama TNI AL I/Belawan. Rasyid mengatakan, dalam hal ini TNI AL akan mendalami dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU (Illegal, Unreported and Unregulated) Fishing,” tegas dia.

Sampai saat ini, jajaran Koarmada I selalu mengawasi wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati IUU Fishing dan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan.

“Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1).

Kemudian juga Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) I Belawan, Sumatera Utara.

Dikutip dari Republika, Senin (2/11), sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing membekuk 2 KIA berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Meski kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, kedua kapal tersebut akhirnya dapat dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas perikanan KKP. Awak kapal tersebut berjumlah 8 orang yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, mengatakan awak kapal yang berwarga negara Indonesia adalah modus operandi yang dilakukan oleh pengusaha Malaysia untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

  • Bagikan