Mentan SYL Perjuangkan Kenaikan Harga Gabah, KTNA: Kementan Lindungi Petani

  • Bagikan
Apresiasi KTNA atas perjuangan Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk menaikkan harga gabah petani.

Mediatani – Kementerian Pertanian dinilai telah berupaya untuk melindungi petani karena tengah memperjuangkan usulan kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah petani. Apresiasi tersebut diutarakan oleh Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional.

Ketua KTNA Nasional, M. Yadi Sofyan menyampaikan apresiasinya kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) karena memperjuangkan kenaikan HPP gabah petani yang diusulkan oleh pihaknya.

KTNA mengusulkan kenaikan harga HPP gabah petani ini diusulkan karena menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24 Tahun 2020 tentang HPP gabah petani yang diberlakukan hingga saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi yang terjadi.

“Alhamdulillah Pak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memperjuangkan usulan kenaikan HPP gabah. Kami (KTNA,- red) bersurat resmi ke Menko Perekonomian dan tembusanya ke Menteri Pertanian, mengusulkan kenaikan HPP untuk gabah kering panen Rp 4.200 menjadi Rp 4.600 per kilogram,” ungkap Yadi di Jakarta, Sabtu (22/10/2022)

Untuk gabah kering panen di penggilingan, tambah Yadi, diusulkan agar naik dari Rp 4.250 menjadi Rp 4.650 dan untuk gabah kering giling di penggilingan Rp 5.250 menjadi Rp 5.650 per kilogram.

“Usulan kami adalah itu. Selanjutnya besarnya HPP nantinya akan diputuskan oleh Pemerintah” lanjutnya.

Yadi menuturkan perjuangan yang dilakukan Mentan SYL untuk menaikkan HPP gabah ini merupakan komitmen Kementan dalam menjawab tuntutan kondisi yang dialami petani saat ini.

Kondisi yang dimaksud yakni terkait dengan biaya upah kerja yang mengalami kenaikan, harga BBM yang mempengaruhi operasional alat mesin pertanian, jenis pupuk subsidi yang terbatas serta naiknya harga pupuk non subsidi yang digunakan petani untuk meningkatkan produksi perlu didukung dengan kenaikan HPP gabah.

“Ini menunjukkan bahwa Kementan berpihak dan melindungi petani. Petani memperoleh harga gabah dan beras yang bagus sehingga memberikan semangat petani untuk terus berproduksi sekaligus menaikkan produksi padi dan beras ke depannya,” terangnya.

Sebelumnya, Mentan SYL menyampaikan tentang pemberlakuan ketentuan HPP oleh pemerintah dilakukan untuk membuat harga gabah atau beras di tingkat petani tetap terjaga atau tidak anjlok.

Selain untuk membantu petani dalam produksi, keberpihakan yang dilakukan pemerintah kepada petani dengan jaminan harga sehingga kesejateraan petani bisa mengalami peningkatan dan sektor pertanian semakin tangguh dalam menghadapi tantangan ancaman krisis global.

“Kita bantu petani semaksimal mungkin bagi kepentingan petani padi agar harga gabah maupun beras di tingkat petani tidak anjlok. Dan sekaligus mendorong dan mendukung peningkatan produktivitas dan produksi pertanian melalui peningkatan kapasitas SDM pertanian,” tegasnya.

  • Bagikan