Pembangunan Pertanian Tak Bisa Sporadis

  • Bagikan
Ilustrasi

Medatani.co – Pembangunan di sektor pertanian belum terintegrasi dengan baik. Kebijakan pembangunan pertanian Indonesia dinilai beproses menuju swasembada, akan tetapi masih bersifat parsial, belum diusahakan secara komprehensif dan terintegrasi.

Harmonisasi dan sinkronisasi menuju sinergitas belum mewarnai arah kebijakan pemerintah dan implementasinya dalam pembangunan pertanian. Kementerian Pertanian sebagai pusat pengendali arah kebijakan pembangunan pertanian masih belum konsisten dan taat azas.

Senada dengan itu, Ketua Umum Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) mengungkapkan bahwa pemerintah seharusnya membuat visi pertanian yang lebih terintegrasi dan visioner.

“Hari ini kita lihat di media massa, ada satu insitusi membuat berita tentang petani dan pertanian. Mungkin besok akan ada institusi yang tidak ada hubungannya dengan pertanian membuat berita dengan obyek petani pula,” ungkap Ketua PISPI Sunarso, Rabu (25/10/2017).

Sunarso menilai bahwa pembangunan pertanian terkesan sepotong-sepotong. Menurut dia hal ini yang membuat petani masih sering berjalan sendiri sendiri.

“Misalnya infrastruktur, keuangan, semua berjalan masing-masing, dan itu merupakan fakta negatif yang kita alami saat ini, ” kata Sunarso.

Dia menambahkan, salah satu solusi untuk mewujudkan dunia pertanian yang terkonsolidasi dan visioner adalah dengan mempercepat reforma agraria.

Untuk sekedar diketahui bahwa laju konversi lahan pertanian saat ini hanya mencapai 100.000 hektare per tahun. Hasil ini tak sebanding dengan penguasaan lahan rumah tangga petani yang rata-rata hanya mencapai 0,39 hektaer.

Lambatnya agenda reforma agraria ini dianggap telah membuat sektor pertanian dan rumah tangga petani kian tertekan, sehingga dalam sepuluh tahun terakhir jumlah rumah tangga petani Indonesia berkurang hingga 5 juta. Hal yang sama terjadi terhadap masyarakat di pesisir dan pulau kecil.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan, di tahun 2016 saja, setidaknya terdapat 28 titik area pesisisr yang direklamasi dan 20 titik area pesisir yang ditambang dan pada akhirnya menimbulkan konflik horizontal, serta 40 kasus kriminalisasi yang dialami oleh nelayan.

Konflik Agraria Bertambah

Sementara itu tantangan untuk menyelenggarakan reforma agraria hari ini selalu berjalan berpisah dengan penyelesaian konflik . Padahal, reforma agraria tidak akan berjalan tanpa adanya penyelesaian konflik.

Program reforma agraria, pemerintah justru mengedepankan bagi-bagi sertifikat dan perhutanan sosial yang seluas 12,7 juta hektar. Padahal, fakta menunjukan bahwa perhutanan sosial tidak dapat menyelesaikan konflik, jika konfliknya berbasis perampasan tanah masyarakat di masa lalu.

Data dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) menunjukan bahwa sejak 2015-2016 telah terjadi sedikitnya 702 konflik agraria di atas lahan seluas 1.665.457 juta hektar dan mengorbankan 195.459 kepala keluarga petani. Hal ini menunjukan bahwa konflik setiap tahun mengalami peningkatan.

Sementara dalam rentang waktu tersebut, sedikitnya 455 petani dikriminalisasi, 229 petani mengalami kekerasan dan 18 orang tewas. Salah satunya adalah pembunuhan Salim, seorang petani yang vokal menolak kegiatan penambangan pasir di Desa Selo Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada September 2015.

Padahal kita tahu bahwa semangat reforma agraria dan perhutanan sosial adalah bagaimana lahan, bagaimana hutan, yang merupakan bagian dari sumber daya alam Indonesia dapat diakses oleh rakyat, dapat diakses oleh masyarakat dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi dan menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat.

Strategi Reforma Agraria

Ketua Umum PSIPI melanjutkan bahwa strategi reforma agraria dapat dilakukan dengan cara membaginya menjadi dua, yakni di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa. Reforma Agraria di pulau jawa dapat diselenggarakan dalam bentuk konsolidasi pengelolaan yang disebut corporate farming.

“Jika di Jawa reforma agraria dilaksanakan dalam bentuk konsolidasi pengelolaan yang disebut corporate farming dengan subyek utama adalah petani, ” kata Sunarso

Selain itu menurutnya untuk melaksanakan corporate farming, syaratnya adalah petani harus memiliki tanah. Karena dengan hal itu, petani akan mudah melakukan kegiatan usaha tani dan menentukan pertanaman yang akan dibudidayakan. Petani juga akan mudah mengakses permodalan.

  • Bagikan