Perusahaan Perkebunan di Siak Wajib Punya Sarana Damkar, Ini Alasannya

  • Bagikan

Mediatani – Kebanyakan lahan perkebunan di Indonesia berdiri di atas lahan gambut. Jika lahan gambut mengering, maka akan sangat mudah terjadi kebakaran lahan. Jika api sampai menjalar ke bawah permukaan tanah maka kebakaran akan terjadi, namun pembakaran yang terjadi tidak menyala dan hanya asap putih yang tampak di atas permukaan. Hal inilah yang menyebabkan kegiatan pemadaman kerap sulit dilakukan.

Lahan gambut di wilayah Hukum Polres Siak terbilang masih cukup banyak. Untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan di kawasan perkebunan di daerah Siak baik milik perorangan atau perusahaan, Polres Siak sudah menyiapkan tim Satgas yang akan melakukan piket.

Nantinya, seluruh perusahaan perkebunan yang ada diwajibkan untuk memiliki sarana atau peralatan yang berfungsi untuk memadamkan api jika terjadi kebakaran di sekitar perkebunan perusahaan tersebut.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan memiliki sarana dan prasarana untuk pemadaman api ini sudah ada aturannya. Sehingga pihak perusahaan wajib untuk menerapkan peraturan tersebut.

Untuk memastikan peraturan ini dijalankan oleh tiap perusahaan di Siak, Kapolres akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek ketersediaan sarana damkarnya. Hal ini dinilai sangat penting guna membantu agar kebakaran lahan di sekitar perkebunan perusahaan tidak meluas dan akhirnya sulit untuk dipadamkan.

Kapolres menegaskan, jika didapati perusahaan yang tidak mengikuti peraturan tersebut, maka perusahaan itu akan dilaporkan untuk ditindaklanjuti.

AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, sejauh ini sebagian besar pihak perusahaan perkebunan di Kabupaten Siak cukup tanggap dalam membantu penanganan karhutla. Walaupun masih ada perusahaan perkebunan yang belum memiliki sarana damkar, misalnya PT DSI.

Sejauh ini, karena PT DSI belum memiliki sarana damkar, maka perusahaan tersebut melibatkan masyarakat setempat untuk membantu penanganan karhutla.

Mantan Kabag Bin Ops Ditreskrimsus Polda Riau ini juga mengatakan bahwa sejauh ini Polres Siak sudah melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi bencana alam ini.

Persiapan yang dilakukan mulai dari segi personil hingga dari segi peralatan untuk pemadaman dan juga patroli yang dilakukan oleh tim gabungan di lokasi yang rawan terjadi karhutla.

Jika dalam perjalanannya ditemukan orang-orang yang sengaja melakukan pembakaran lahan untuk keuntungan pribadi, maka hal itu akan ditangani oleh polres. Namun jika pembakaran itu dilakukan oleh perusahaan, maka nantinya akan ditangani oleh Polda Riau.

Mantan Kasubbid Paminal Polda Riau mengaku bahwa hampir seluruh Kecamatan di Kabupaten Siak rawan terjadi karhutla. Daerah yang paling banyak terjadi karhutla ada di Kecamatan Sungai Apit, Dayun dan Pusako.

Untuk itu, diperlukan usaha ekstra untuk mengantisipasi agar Karhutla di Siak tidak meluas. Personil yang melakukan patroli akan standby, dan jika sewaktu-waktu terjadi karhutla, maka personil yang melakukan patroli ini akan bergerak ke lokasi kejadian.

Kasus karhutla di Indonesia menjadi kasus yang sangat penting karena menyangkut tentang peran Indonesia sebagai paru-paru dunia, dan juga berdampak pada makin berkurangnya jumlah flora dan fauna apa lagi flora dan fauna langka yang dilindungi di Indonesia.

Berkurangnya jumlah flora dan fauna akhibat karhutla menyebabkan rusaknya habitat dan kurangnya ketersediaan makanan di alam. Selain itu, karhutla juga berdampak pada kesehatan masyarakat akibat kabut asapnya, perubahan iklim, peningkatan suhu lokal, dan dampak buruk yang lainnya.

Harapannya, kasus karhutla yang terjadi bisa lebih cepat ditangani agar tidak semakin meluas, dan angka kasus karhutla bisa berkurang di masa mendatang.

  • Bagikan