Pupuk Palsu Dan Penurunan Produktivitas Pertanian

  • Bagikan

Mediatani.co — PT Pupuk Indonesia mewanti-wanti oknum pemalsu pupuk, terutama pupuk bersubsidi, akan ditindak tegas melalui proses hukum. Petani pun diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh pupuk palsu karena akan merusak produktivitas.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat dalam acara temu distributor se-Jawa Barat dan Banten di Hotel Hilton, Kota Bandung, Jumat 17 November 2017. Seperti diketahui, baru-baru ini ditemukan pemalsuan pupuk oleh sejumlah oknum yang merugikan petani dan juga produsen pupuk resmi. Sementara distributor atau mata rantai distribusi di bawah Pupuk Indonesia dipastikan aman dari peredaran pupuk palsu.

Aas mengimbau, para petani jangan sekali-sekali memakai pupuk palsu karena akan berpengaruh pada hasil panen. Penggunaan pupuk palsu sama dengan tidak dipupuk karena panen hanya akan menghasilkan sekitar 2 ton per hektare.

“Padahal, dengan pupuk asli produktivitas padi bisa mencapai 6-7 ton per hektare. Harus ditindak sekeras-kerasnya. Kalau dibiarkan akan memengaruhi tanam. Berapa kerugian petani kalau menggunakan pupuk palsu,” ucapnya.

Aas mendorong distributor dan pengecer untuk menjamin ketersediaan stok pupuk dalam pemenuhan kebutuhan di masa tanam. Distributor dan pengecer wajib melaksanakan penyaluran pupuk bersubdisi sesuai prinsip enam tepat.

“Kami mendorong distributor dan pengecer untuk memenuhi kebutuhan pupuk di masa tanam secara tepat dan benar,” katanya.

Aas menjelaskan, pupuk merupakan salah satu sarana produksi yang menentukan produksi dan produktivitas komoditas pertanian, juga berperan penting dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional. Ketersediaan, kualitas, keterjangkauan, dan keandalan pupuk harus tetap menjadi prioritas utama dan perhatian khusus untuk mencapai target produksi.

Dalam pemenuhan pupuk menghadapi musim tanam, Aas berpesan kepada distributor dan pengecer untuk untuk memperhatikan dan mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Distributor dan pengecer wajib menjaga ketersediaan stok yang cukup, minimal sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2013 tentang penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

Aas menambahkan, Pupuk Indonesia terus memantau ketat pendistribusian pupuk bersubsidi dari tingkat distributor hingga pengecer untuk menghindari penyelewengan. “Kami terus meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi untuk mencegah penyelewengan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, sekaligus memastikan penyaluran pupuk sampai hingga petani.

Penyaluran pupuk
Aas menyebutkan, Pupuk Indonesia sampai dengan 10 November 2017 telah menyalurkan pupuk untuk sektor tanaman pangan secara nasional sebesar 7.437.122 ton. Rincian penyaluran tersebut untuk urea sebesar 3.292.064 ton. Juga NPK sebesar 2.054.424 ton, SP-36 sebesar 710.233 ton, ZA sebesar 827.914 ton, dan Organik sebesar 552.498 ton

Untuk Jawa Barat, ungkap Aas, sampai dengan 10 November 2017, Pupuk Indonesia telah menyalurkan urea bersubsidi sejumlah 413.253 ton dari alokasi 2017 sebanyak 532.860 ton. Juga NPK sebanyak 251.249 ton, SP-36 sebanyak 137.463 ton, ZA sebanyak 55.982 ton, dan Organik sebanyak 33.815 ton. Sementara untuk Banten, urea sejumlah 47.635 ton, NPK sebanyak 22.436 ton, SP-36 sebanyak 16.350 ton. Juga ZA sebanyak 907 ton, dan Organik seanyak 3.561 ton.

  1. Untuk memperlancar pendistribusian, kata Aas, Pupuk Indonesia saat ini diperkuat oleh 1.286 distributor dan 39.825 kios yang tersebar di Indonesia. “Kami juga memperkuat jaringan kios dan distributor untuk mendekatkan produk kami kepada petani,” ujarnya.***

Sumber : Pikiran-rakyat.com

  • Bagikan