Ganti Rugi Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat Terapkan Prinsip Keadilan Restoratif

  • Bagikan
Terumbu karang Raja Ampat yang mengalami kerusakan

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti kerusakan ekosistem terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat, yang disebabkan oleh kandasnya kapal KM. Sabuk Nusantara 62.

Saat ini KKP tengah menyusun skema untuk mengklaim kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang tersebut. Untuk memulihkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Raja Ampat itu, KKP menerapkan skema restoratif justice.

Sebagai langkah awal, Tim KKP telah menyelesaikan tahapan verifikasi yang akan digunakan sebagai rujukan dalam penentuan nilai kerugian yang harus dibayar oleh pihak KM. Sabuk Nusantara 62.

“Kami sudah menyelesaikan tahapan verifikasi, dari pengumpulan bahan dan keterangan, kami menyimpulkan terjadi kerusakan ekosistem karang,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.

Antam menuturkan bahwa ada beberapa aspek yang dilihat dalam tahapan verifikasi tersebut, antara lain dari aspek kerusakan ekosistem karang dan juga dampak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.

Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Mata pencaharian utama masyarakat di lokasi sebagian besar adalah nelayan pancing ulur. Tentu ada kerugian ekonomi yang dialami masyarakat setempat akibat kerusakan ini,” ungkap Antam

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf mengungkapkan bahwa selama ini KKP bersama Pemerintah Daerah dan Polair Polres Raja Ampat terus menjalin koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.

Halid menyampaikan bahwa area terumbu karang yang mengalami kerusakan ini berada di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag.

“Karang yang terdampak meliputi karang lunak dan karang keras,” terang Halid.

Lebih jauh, Halid mengungkapkan bahwa komponen yang akan diajukan sebagai klaim kerugian kepada pihak KM. Sabuk Nusantara 62 meliputi nilai kehilangan jasa ekosistem, biaya restorasi, biaya verifikasi lapangan, dan kerugian langsung masyarakat.

Pihaknya beserta tim verifikasi di lapangan kini tengah melakukan proses penghitungan secara mendetail untuk mengetahui nilai kerusakan yang ditimbulkan. Setelah tahapan tersebut, selanjutnya Tim Penyelesaian Ganti Kerugian akan masuk pada tahap klarifikasi dan negosiasi.

Sebagai informasi, kejadian kandasnya kapal KM. Sabuk Nusantara 62 di perairan Raja Ampat ini terjadi pada 3 Februari 2021. Akibat kandasnya kapal tersebut, ekosistem terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag mengalami kerusakan.

Tim pengumpul bukti kerusakan itu terdiri dari BKKPN Kupang Wilker Raja Ampat, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Wilayah Kerja Raja Ampat dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat.

Beberapa kerusakan dan patahan karang sepanjang 46 meter dengan lebar bervariasi antara 1 sampai 5 meter pada kedalaman 1 hingga 2 meter ditemukan di sekitar lokasi kandasnya kapal. Akibat kandasnya kapal itu, diperkirakan luas kerusakan terumbu karang mencapai 230 meter persegi.

Dari hasil pemeriksaan, tim di lapangan mengetahui bahwa kapal yang kandas pada 2 Februari 2021 di wilayah tersebut adalah KM. Sabuk Nusantara 62 berukuran 750 GT.

Kapal tersebut merupakan kapal penumpang dan barang jenis perintis milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan oleh PT. Pelayaran Berkat Abadi Jaya Makmur (Surabaya).

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menaruh perhatian pada kelestarian ekosistem perairan di Indonesia, termasuk terumbu karang. Pemanfaatan kawasan laut untuk setiap kegiatan harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

  • Bagikan