Guru Besar IPB Sebut BKPSL Perlu Kenalkan Metode Konservasi Terkini

  • Bagikan
Sumber foto: https://www.goodnewsfromindonesia.id/

Mediatani – Badan Kerja Sama Pusat Studi Lingkungan (BKPSL) seluruh Indonesia perlu mengenalkan sebuah metodologi konservasi terkini, seperti eDNA metabarcoding kepada pemangku kepentingan guna mendukung upaya pengumpulan dan pendataan biota laut di Indonesia dalam skala besar.

Guru Besar Produktivitas dan Lingkungan Perairan IPB University, Hefni Effendi mengemukakan, BKPSL menjadi salah satu komponen penting dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Sebab, BKPSL turut berkontibusi memberikan pendidikan dan pelatihan terkait pengelolaan dan inventarisasi biodiversitas.

”Banyak dari PSL (pusat studi lingkungan) yang membantu dan memformulasikan regulasi terkait dengan pengelolaan biodiversitas. Bahkan, banyak juga PSL yang bekerja sama dengan para pelaku usaha yang fokus terhadap masalah biodiversitas,” ujar Hefni dalam seminar yang bertema ”Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia”, di Jakarta, pada Jumat (1/7/2022).

Selain berkontribusi memberikan pendidikan, pelatihan, hingga kolaborasi tersebut, BKPSL juga perlu mengenalkan kepada pemangku kepentingan tentang metodologi konservasi terkini, seperti environmental asam deoksiribonukleat (eDNA) metabarcoding. Teknik ini sendiri bersifat non-invasif yang berfokus pada pengambilan materi DNA.

Secara umum, eDNA metabarcoding adalah teknik yang efektif dan efisien untuk mengidentifikasi, mempelajari, mengumpulkan, dan mendata biota laut dengan pola sebaran spasial dalam skala besar. Selain itu, metode ini juga diyakini dapat menjangkau lebih luas pencarian informasi keberagaman spesies perikanan di wilayah Indonesia.

Pengembangan eDNA metabarcoding saat ini, juga sudah dilakukan IPB University dan hasil studinya juga telah dipublikasikan di jurnal Biodiversity and Conservation, pada 10 Juli 2021.

”IPB bekerja sama dengan Pertamina melakukan pemantauan lingkungan tidak hanya sekadar melihat fisik, tetapi juga dengan eDNA. Kami mencoba menerapkan teknik ini untuk ekosistem pesisir,” ungkap Hefni.

Menurut Hefni, keanekaragaman hayati sangat perlu dijaga agar tidak terjadi keruntuhan ekologi. Karena, selama ini keruntuhan ekologi ini mulai terjadi di Indonesia disebabkan oleh aktivitas manusia, seperti pencemaran Sungai Citarum, Jawa Barat. Sebelum dilakukannya upaya perbaikan, Sungai Citarum dikenal sebagai salah satu sungai yang paling tercemar di dunia.

Sejumlah kawasan konservasi di Indonesia dengan tingkat biodiversitas tinggi yang perlu mendapat perlindungan dan pelestarian yaitu situs ramsar, situs warisan alam dunia dari UNESCO, segitiga terumbu karang, hutan hujan tropis, serta kawasan mangrove dan gambut.

Hefni menerangkan, upaya konservasi kerap kali bersinggungan dengan aspek pembangunan. Oleh karena itu, perlu ada hierarki pembangunan yang berfokus utama pada upaya menghindari dampak untuk lingkungan. Apabila dampak tersebut tidak bisa dihindari atau dikurangi, maka perlu menerapkan proses mitigasi atau memulihkan kembali kerusakan yang ditimbulkan.

Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK), Ary Sudjianto mengatakan, BKPSL diharapkan dapat membangun pengetahuan proteksi lingkungan hidup. Di sisi lain, perlu juga adanya penyediaan generasi muda yang siap bekerja di lapangan yang berkaitan dengan isu pengelolaan lingkungan.

Dalam konteks pendidikan, setiap perguruan tinggi memiliki desain kurikulum studi lingkungan hidup dengan muatan khusus yang berbeda-beda. Beragam muatan khusus inilah yang dapat memperkaya kurikulum sehingga menjadi lebih komprehensif.

Selain itu, BKPSL juga diharapkan mampu berkolaborasi dengan pemerintah dalam membangun arsitektur pengendalian lingkungan hidup dari hulu hingga hilir yang sesuai dengan dinamika lingkungan hidup. Dan yang terpenting, para akademisi yang tergabung dalam BKPSL juga perlu menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah dalam pengawasan pengendalian lingkungan hidup.

”Konteks pengawasan ini tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi bagaimana kegiatan atau usaha bisa dijalankan sesuai dengan standar yang ada agar tidak menyebabkan kerusakan lingkungan,” ucap Ary.

  • Bagikan