Miris! Dua Orang di Sumbawa Meninggal karena Rabies, Ini Pesan Pemkab Sumbawa  

  • Bagikan
ILUSTRASI. Anjing rabies mengigit manusia/IST

Mediatani – Saat ini, tak hanya bahayanya virus Covid-19 yang mesti dihadapi. Di Sumbawa, ancaman rabies juga menjadi kekhawatiran tersendiri.

Dilansir Minggu (21/2/2021) dari situs berita suarantb.com, dua warga Sumbawa meninggal akibat gigitan anjing liar yang diduga kuat terinfeksi rabies. Pemkab pun kini tengah mengkoordinasikan masalah ini dengan semua pemangku kepentingan terkait.

“Memang harus segera kita turun tangan tangani ancaman rabies ini. Dinas Peternakan juga mesti lebih intensif melakukan penanganan di lapangan. Bahkan kita sudah bersurat ke Kades melalui Camat agar mendata anjing peliharaan untuk diikat dan divaksin anti rabies,” terang Asisten II Setda Sumbawa, L. Suharmaji, sebagaimana dikutip dari situs berita suarantb.com, Minggu (21/2/2021).

Di samping itu, pihaknya pula meminta Kades untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di lapangan untuk berupaya mengeliminasi anjing gila yang masih berkeliaran.

“Ini harus kita lakukan bersama-sama dan penanganannya mesti menyeluruh,” tegas dia.

Pada kesempatan tersebut, Suharmaji juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa gotong royong membersihkan lingkungan. Mengingat musim ini juga musim penghujan yang rentan akan penyakit malaria dan demam berdarah.

Sehari sebelumnya, masih dikutip dari situs yang sama, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa mencatat dua korban gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) meninggal dunia di tahun 2021 ini.  Korban diduga kuat telah terinfeksi virus rabies setelah digigit anjing liar pada bulan Desember 2020 lalu.

Kepala Disnakeswan Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Keswan dan Kesmavet, Drh. Edi Putra Darma, membenarkan hal itu. Pihaknya mengetahui adanya korban gigitan HPR yang meninggal setelah mendapatkan informasi dari petugas UPT prokeswan kecamatan setempat.

Korban yang dimaksud yakni Aziz Rahim warga Desa Ngeru dan Masud warga Desa Kakiang Kecamatan Moyo Hilir. “Ini dari laporan yang kita terima dari UPT prokeswan kecamatan setempat,” ujar dia.

Dijelaskannya bahwa dari informasi yang diperoleh, Aziz digigit anjing liar pada  9 Desember lalu. Diketahui, awalnya gejala yang dirasakannya hanya nyeri pada bekas gigitan. Sebulan berselang korban dibawa berobat ke dokter praktek dengan keluhan sperma keluar terus menerus.

Lalu pada Januari 2021, sudah mulai timbul gejala rabies seperti sesak nafas, nyeri punggung, kram pada perut, takut dengan air, kaku pada otot tangan dan kaki. Sehingga dibawa berobat ke dokter praktek dan selanjutnya berobat lanjut ke Mataram untuk mengetahui penyakit yang diderita.

Tak lama setelah itu korban pun dibawa pulang. Korban sempat menggigit keluarga yang pergi menjenguk. Tepatnya pada 2 Februari 2021 lalu, yang bersangkutan meninggal dunia.

Sedangkan korban Masud digigit anjing liar pada 12 Desember 2020 saat jalan di gang rumah warga. Anjing tersebut kemudian lari dan sempat menggigit satu warga lainnya. Setelah dikejar, anjing tersebut informasinya dibunuh dan dibuang ke sungai.

Saat dirawat di rumah sakit korban sudah menunjukkan gejala saraf, lumpuh pada bagian pinggang dan sakit di bagian leher. Yang bersangkutan pun diketahui meninggal dunia pada 15 Februari 2021.

Dari kasus gigitan ini, pihaknya tak mendapatkan sampel otak anjing untuk dikirim ke Balai Besar Veteriner di Denpasar agar dilakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan akan diketahui anjing yang menggigit positif rabies atau tidak.

Meskipun demikian, dari gejala yang diderita korban telah dicurigai mengarah kuat ke gejala rabies. “Meskipun belum ada sampel otak anjing yang diperiksa, tetapi gejala klinisnya mengarah kuat ke gejala rabies,” jelasnya.

Selain kedua korban tersebut di atas, pihaknya pun mencatat tiga korban gigitan HPR yang meninggal dunia pada tahun 2020 lalu. Korban meninggal itu yakni  Sirajuddin warga Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Udin warga Desa Pungkit, Kecamatan Lopok dan  Muhammad Yusuf warga Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar.

Hingga sejak 2020 hingga Februari 2021 ini, tercatat 5 korban gigitan HPR yang meninggal dunia.  “Korban gigitan HPR yang meninggal dunia sudah 5 orang data yang masuk dari tahun 2020,” ungkapnya.

Saat ini, sambung dia, kasus gigitan HPR yang terjadi juga sudah banyak. Tahun 2021 ini, diungkapkannya, sudah mencatat 64 kasus gigitan dan HPR yang menggigit sebanyak 57 anjing. Karenanya untuk mencegah semakin meluasnya kasus gigitan, pihaknya berharap kerja sama semua pihak.

Terutama dan khsususnya masyarakat yang memiliki anjing peliharaan agar dibawa ke UPT Prokeswan kecamatan masingmasing untuk diberikan vaksin.

“HPR ini tidak hanya anjing, tetapi juga kucing, kera dan kelelawar. Kita fokus vaksin anjing karena secara teori 98 persen HPR yang menyerang manusia itu adalah anjing. Sehingga kita harapkan yang ada anjing peliharaan agar dibawa ke UPT Prokeswan untuk divaksin,” harapnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang tergigit anjing, diharapkan segera melapor ke petugas agar segera dilakukan penanganan dengan diberikan vaksin anti rabies (VAR).

Terhadap anjing yang menggigit bisa dibunuh untuk diperiksa sampel otaknya. Selain itu bisa pula ditangkap untuk dilakukan observasi salama 14 hari. Jika anjing itu mati pada hari ke 10 atau sampai hari ke 14, maka mengarah ke rabies. (*)

  • Bagikan