Penyu Belimbing Berhasil Diselamatkan dari Perangkap Jaring Rumpon di Pantai Buol

  • Bagikan
Penyu Belimbing

Mediatani – Seekor penyu belimbing ditemukan dalam keadaan terperangkap pada sebuah jaring rumpon milik nelayan di Pantai Kelurahan Leok, Kab. Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Penyu tersebut diselamatkan oleh tim dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJPRL) Wilayah Kerja (Wilker) Palu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tim tersebut melakukan penyelamatan bersama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Buol, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buol, Komandan Pos TNI AL Kab. Buol, Pengawas Perikanan (PSDKP) Kab. Buol dan Komunitas Pemerhati Lingkungan Kab. Buol.

Dilansir dalam laman resmi KKP, Penyu belimbing itu ditemukan sekitar pukul 10.00 WITA oleh Sulaeman, yang merupakan pemilik rumpon tersebut.

Sulaeman langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Pengawas Perikanan (PSDKP) Kab. Buol yang kemudian berkoordinasi dengan BPSPL Makassar Wilker Palu agar langsung melakukan penanganan di lokasi.

Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanussa mengutarakan bahwa tin respon cepat menyelamatkan penyu belimbing yang terperangkap jaring rumpon nelayan dengan cara menarik penyu tersebut ke darat untuk kemudian dilepaskan jaring yang terlilit pada badan penyu.

Setelah dilakukan pengecekan kondisi penyu dan pengambilan data morfometrik, lanjut Getreda, diketahui bahwa karapas penyu itu memiliki panjang 163 cm, lebar 107,5 cm dan berjenis kelamin jantan.

Sebelum dilakukan pelepasliaran tim respon cepat juga mengambil foto ID untuk mengidentifikasi dan mendata penyu tersebut,” ujar Getreda.

Getreda juga menyampaikan bahwa selain melakukan penanganan, tim juga memberikan sosialisasi langsung kepada nelayan setempat mengenai status perlindungan penyu serta jenis-jenis biota lain yang telah dilindungi oleh Undang-Undang.

“Apresiasi yang tinggi disampaikan kepada nelayan yang telah melakukan tindakan yang tepat terhadap upaya penyelamatan penyu yang tidak sengaja tertangkap,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Tb. Haeru Rahayu menjelaskan bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Selain PP tersebut, juga telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Sehingga, segala macam bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuh lainnya telah dilarang.

“Penyu menjadi salah satu dari 20 jenis ikan target konservasi oleh KKP yang telah diterbitkan dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu periode 2016 – 2020,” ungkapnya.

Rencana ini, lanjut Haeru, menjadi arahan dan juga acuan dalam meningkatkan upaya sosialisasi, pengawasan dan penegakan hukum, serta mengurangi terjadinya kematian penyu.

Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) adalah salah satu spesies penyu terbesar dan reptil terbesar ke-4 di dunia. Penyu ini juga termasuk spesies yang unik karena tidak memiliki karapas yang keras melainkan tulang cangkang dibungkus kulit yang berlemak.

Selain itu, penyu belimbing adalah hewan air yang mampu menyelam dengan tangguh dan menjelajah keberbai belahan dunia. Meski demikian, saat ink keberadaan hewan tersebut sudah hampir punah.

Sebelumnya, seekor penyu belimbing juga ditemukan dalam keadaan mati di Pantai Pasie Luah Calang, Desa Dayah Baroe, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, diduga akibat terperangkap jaring nelayan, Rabu (24/3/2021).

Ketua Konservasi Penyu Aroen Meubanja, Murniadi alias Dedi Penyu menjelaskan bahwa bangkai penyu belimbing yang ditemukan tersebut berukurang panjang 2,20 meter dan lebar 1,30 meter.

“Berat penyu itu diperkirakan mencapai 100 kilogram lebih. Untuk sebab kematiannya, kami menduga akibat terjerat jaring nelayan,” ujar Dedi.

Sebelumnya, tambah Dedi, bangkai penyu tersebut sudah dikubur oleh warga setempat, namun pihaknya membongkar kembali untuk dilakukan pengambilan sampel yang selanjutnya dikirim ke laboratorium sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Siap itu, kita kubur kembali di tempat semula agar tidak menimbulkan gangguan bagi warga di seputaran Pasie Luah,” lanjutnya.

  • Bagikan