Perdagangan 2.520 Karang Hias Ilegal di Mataram Berhasil Digagalkan

  • Bagikan
Perdagangan Karang 2

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar berhasil mengagalkan perdagangan koral atau karang hias yang diambil secara ilegal di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 20 November 2021 lalu.

Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso menjelaskan ditemukan sebanyak 2.520 pcs koral hidup (karang hias) pada 60 box styrofoam yang diangkut dengan sebuah truk.

Pihaknya kemudian menyerahkan pengemudi truk, kernet dan barang bukti kepada Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB untuk lebih lanjut diproses secara hukum.

Dari hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias tersebut, sebagian besar merupakan hasil pengambilan di alam. Pasalnya, terdapat beberapa karang hias yang masih memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekat antara karang hias dan substrat terlihat masih baru.

“Selain itu, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras/tajam,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yudi menambahkan, karang hias tersebut memiliki ukuran yang bervariasi, yaitu antara 10 cm hingga 15 cm.

Koral yang ditemukan kebanyakan dari genus Euphyllia spp. dan karang masif Goniopora spp. Keduanya memiliki laju pertumbuhan yang tergolong lambat, yakni masing-masing sekitar 30 mm/tahun dan 11 mm/tahun.

Karang hias ini diambil dari perairan Selat Sape, Kabupaten Bima dan rencananya akan dikirim ke Denpasar, Bali dan Banyuwangi, Jawa Timur. Pihak BPSPL pun membawa 10 pcs karang hias tersebut untuk dijadikan barang bukti yang akan diproses pada penyidikan lebih lanjut.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mengaku sangat menyayangkan adanya aksi peredaran karang ilegal yang dilakukan para pelaku.

Pasalnya, pemerintah telah mengatur tentang tata cara pengambilan karang hias di alam dan budidayanya dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, perdagangan karang hias ilegal ini bukan kali pertama terjadi. Sejak tahun2017, BPSPL Denpasar wilayah NTB telah menggagalkan upaya pengiriman karang hias secara ilegal ini hingga lima kali.

Oleh karena itu, Ia berharap tidak ada lagi usaha perdagangan karang hias yang dilakukan secara ilegal, khususnya dari pengambilan alam.

“KKP mengatur ketat pengambilan karang di alam dan budidaya karang di seluruh perairan Indonesia sesuai Undang-Undang Cipta Kerja untuk mencegah perdagangan karang ilegal,” tegasnya.

BPSPL Denpasar bersama Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB kemudian melepasliarkan karang hias yang disita itu ke Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga terus menggaungkan penerapan kebijakan ekonomi biru.

Menurutnya, laut dan terumbu karang merupakan satu kesatuan yang perannya saling berkesinambungan untuk menopang kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, semua pihak harus berkomitmendan bertanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan ekosistem laut salah satunya dengan mendukung pengawasan lalu lintas perdagangan jenis ikan yang dilindungi dan termasuk dalam Appendix CITES.

Upaya ini dapat dilakukan dengan mendata aktivitas pengambilan koral/karang hias mulai dari pengumpul, nelayan pengambil karang, dan jaringannya untuk pencegahan dan mitigasi kerusakan terumbu karang.

  • Bagikan