Sebanyak 121,9 Kg Ikan di Ternate Dimusnahkan karena Terpapar E. coli

  • Bagikan
Pemusnahan ikan di Ternate

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 121,9 kg komoditas perikanan ternate yang terpapar bakteri Escherichia Coli. Pemusnahan tersebut dilakukan KKP melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ternate.

Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis menjelaskan komoditas perikanan yang dimusnahkan itu terdiri dari 30 kg ikan Hiu jenis Lanjaman (Carcharhinus falciformis). Berdasarkan laporan identifikasi yang dilakukan LPSPL Sorong Satker Ternate, ikan tersebut sebelumnya direncanakan akan dilalulintaskan dari daerah Obi tujuan Bitung pada tanggal 1 Oktober 2021.

Selain itu, tambah Arsal, ada 90 kg ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) yang diamankan 31 Desember 2021 dan 1,95 kg Teripang Susu (Holothuria nobilis) yang diamankan pada 21 Januari 2022.

Arsal menyampaikan, komoditas-komoditas ini diamankan karena proses pengirimannya tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu Health Certifcate (HC) dari daerah asal.

Dokumen pendukung lainnya yang juga tidak ada yaitu Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) yang diterbitkan oleh LPSPL Sorong Satker Ternate untuk komoditas ikan Hiu Lanjaman.

Sementara itu, tim Pengawasan UPT BKIPM Ternate juga mengamankan media pembawa Teripang Susu (Holothuria nobilis) karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari LPSPL Sorong Satker Ternate.

“Setelah dilakukan pemeriksaan klinis, kita lakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas/mutu  dari media pembawa tersebut,” ungkap Arsal, Rabu (16/2/2022).

Komoditas perikanan tersebut diuji di laboratorium dengan cara sampling yaitu memilih beberapa ekor ikan yang mewakili kondisi ikan lainnya untuk diuji.

Parameter yang digunakan dalam pengujian ini adalah organoleptik dengan metode sensori yang merupakan pengujian dasar, pengujian mutu mikrobiologi yaitu Angka Lempeng Total (ALT), Escherichia coli dan Salmonella.

Ketiga parameter uji mutu mikrobiologi yang diterapkan ini telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sehingga hasil pengujian laboratoriumnya dapat dipercaya dan berlaku secara nasional maupun internasional.

Berdasarkan hasil pengujian, sebagian sampel tersebut telah terkontaminasi bakteri Escherichia coli. Bakteri ini bisa membuat orang yang mengonsumsinya mengalami sakit perut, diare, mual dan muntah. Oleh karena itu, semua ikan tersebut dimusnakan BKIPM Ternate dengan cara dibakar pada Selasa (15/2/2022).

Pemusnahan ini ikan ini merupakan aturan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 1 poin (a)  yang menjelaskan pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak/busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan komoditas perikanan ini bertujuan untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Arsal.

Sebagai informasi, pemusnahan ini juga dihadiri Danlanal Ternate, Dirpolairud Polda Maluku Utara, Kapolsek KP3 A.Yani Ternate, Kepala LPSPL Sorong, Kepala Stasiun PSDKP Ambon, Kepala KSOP Pelabuhan A.Yani, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ternate, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate dan Kepala UPBU Sultan Babullah Ternate.

  • Bagikan