Sediakan Irigasi melalui P3A, Cara Kementan Dongkrak Produksi Pertanian

  • Bagikan
Sumber foto: kilaskementerian.kompas.com

Mediatani  Dalam upaya mendongrak peningkatan terhadap produksi pangan secara signifikan, Kementerian Pertanian (Kementan) mewujudkannya dengan menyediakan irigasi bagi tanaman padi. Salah satu kunci untuk mendukung peningkatan produksi pangan yaitu dengan melalui fungsi dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Merespon hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian RI menyampaikan bahwa saat ini sarana dan prasarana pertanian yang tersedia dan menjadi lebih fokus dalam upaya peningkatan produksi pangan. Salah satu contohnya yaitu melalui rehabilitasi atau pembangunan terhadap jaringan irigasi, percetakan atau perluasan sawah baru dan menyediakan alat mesin pertanian.

Dilansir dari Suara.com, Syahrul juga menyampaikan bahwa P3A mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier dan mencari solusi secara lebih mandiri terhadap persoalan-persoalan menyangkut air irigasi. Hal itu disampaikan di Jakarta, pada Selasa (9/3/2021).

Pada kesempatan yang sama, Lanjut Syahrul, dari penyediaan sarana dan prasarana berdasarkan kuantitas terhadap sektor pertanian pun mengalami peningkatan. Begitu pula yang terjadi pada pembangunan atau rehabilitasi jaringan irigasi yang telah dilaksanakan. Diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap perluasan penutupan area tanaman yang terairi.

“Namun pada saat ini, masih perlu adanya peningkatan dalam penyediaan dan pengelolaan air irigasi, terutama pengelolaan, pemanfaatan serta pemeliharaan jaringan irigasi berjalan secara berkelanjutan, sehingga terus berkontribusi terhadap peningkatan produksi tanaman pangan,” ujarnya.

Sementara itu, Sarwo Edhy selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, menjelaskan bahwa P3A menjadi salah satu lembaga atau kelompok petani di pedesaan yang andal dan memiliki peran penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan air irigasi. Secara khusus, Lembaga ini mampu mewadahi para petani yang berkaitan dengan tata kelola air irigasi di tingkat usaha tani. Selain itu berkaitan juga terhadap pengelolaan sumber daya air lainnya.

“Jadi menurut Saya, wajar saja jika ke Depannya Kementerian Pertanian mulai merasa bahwa sangat perlu melakukan upaya penguatan atau pemberdayaan terhadap kelembagaan petani pemakai air yang merupakan ujung tombak dalam upaya peningkatan produksi pangan dan juga pencapaian swasembada pangan,” kata Sarwo.

Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004, menyebutkan tentang peran penting P3A. Isi dari Undang-undang tersebut adalah para petani diberi wewenang dan juga tanggung jawab terhadap pemeliharaan di tingkat usaha tani.

Sedangkan pentingnya penguatan atau pemberdayaan para petani pemakai air juga tercantum dalam regulasi khusus yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 yang mengamanatkan pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab instansi pemerintah daerah yang membidangi ketahanan pangan.

“Dalam hal ini antara lain yaitu dinas atau instansi pemerintah di lingkup pertanian sebagai perpanjangan tangan Kementerian Pertanian di daerah,” ungkap Sarwo.

Sarwo juga menambahkan bahwa selama ini, upaya pembinaan dari P3A lebih tertuju dalam penyediaan atau pembagian air secara adil terhadap para anggotanya, mengelola atau memelihara jaringan irigasi tersier. Selain itu, agar pencarian solusi secara lebih mandiri terhadap beberapa persoalan yang menyangkut air irigasi kemudian muncul di tingkat usaha tani.

Dilansir dari Mcpindonesia.com bahwa irigasi memiliki fungsi untuk mengairi lahan pertanian. Meskipun demikian, manfaat irigasi alias pengairan terhadap  bidang pertanian pun harus dijaga keseimbangannya.

Hal ini berarti bahwa pada lahan pertanian, tidak boleh terlalu banyak ataupun juga terlalu sedikit pada proses distribusi air. Sebab pada sistem pengairan yang kurang tepat, bisa memberikan dampak yang buruk bagi tanaman yang ada di lahan pertanian tersebut.

  • Bagikan