Pelaku Semprot Cat Cabai karena Tergiur Harga Cabai Merah

  • Bagikan
Barang bukti, Cabai rawit yang disemprot dengan cat merah

Mediatani – Seorang petani diduga menjadi pelaku di balik kasus cabai rawit yang disemprot cat merah di Banyumas, Jawa Tengah. Setelah pelaku yang merupakan petani berinisial BN (35) tersebut ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, beberapa fakta tentang penemuan cabai cat merah itu akhirnya terungkap.

Dilansir dari Kompas, Jumat, (1/1/2021), berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, pelaku yang diduga melakukan aksi penyemprotan cabai itu merupakan petani yang berasal dari Desa Napirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

“Pelaku cat cabai sudah diamankan penyidik di Temanggung, saat ini kanit dan anggota masih di lokasi memeriksa saksi-saksi,” tutur Berry.

Berry mengatakan, pelaku tersebut mengakui jika cabai yang disemprot dengan cat itu adalah hasil panen cabainya. Ia mengubah cabai warna kuningnya itu dengan cat pilox berwarna merah. Padahal, cat pada cabai tersebut sangat membahayakan orang yang mengkonsumsinya.

“Jadi untuk mengambil keuntungan dari harga yang tinggi, cabai rawit kuning dicat pakai Pilox  warna merah,” kata Berry.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, BN sendiri telah menjadi petani cabai selama 10 tahun atau sejak tahun 2010. Namun, menurut pengakuannya, aksi kejahatannya itu baru pertama kali dilakukan. Ia nekat melakukan aksi tersebut karena tergiur dengan harga cabai merah yang cukup tinggi.

“Pengakuannya baru kali ini melakukan itu, karena terdapat perbedaan harga yang jauh antara cabai rawit kuning dan merah itu,” ujarnya.

BN mengaku harga antara cabai rawit merah dan cabai rawit kuning bila dijual di pasaran sangat berbeda. Hal itu membuat BN berpikir untuk mengubah warna cabainya yang berwarna kuning dengan cat sempot berwarna merah.

“Motifnya karena alas an ekonomi, cabai rawit merah harganya Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit kuning Rp 19.000 per kilogram,” kata Berry.

Selain itu, cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli juga dicampurkannya dalam satu kemasan. Dari temuan polisi, setiap kemasan cabai rawit merah dengan berat 30 kilogram terdapat 5 hingga 6 kilogram cabai rawit kuning yang disemprot cat merah.

Beberapa lokasi yang menjadi tempat cabai-cabai tersebut dipasok, salah satunya yaitu di pasar tradisional di Banyumas, Jawa Tengah. Petugas Pengawas Obat dan Makanan (POM) juga menemukan cabai-cabai itu di Pasar Cermai Baturraden, Pasar Wage Purwokerto dan Pasar Kemukusan Sumbang.

Petugas dan pihak berwajib kemudian menyita lima kardus cabai dengan berat masing-masing 30 kilogram dari tangan para pedagang yang menjualnya.

Kepala BPOM Banyumas Suliyanto menjelaskan, cabai tersebut memiliki ciri warna yang aneh. Dibanding dengan pewarna makanan lainnya, pewarna cabai itu mudah menempel.

“Dilihat dari fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan,” ungkap Suliyanto.

Menurutnya, secara kasat mata, penampakan warna cabai tersebut ada kemiripan dengan warna cat kayu. Terlebih saat  dimasukkan ke dalam air dan alkohol, pewarna tersebut sulit bahkan tidak dapat larut.

“Sehingga penampakannya seperti cat kayu,” kata dia.

Cabai rawit yang disemprot dengan cat merah itu berdampak buruk bagi kesehatan. Dalam jumlah sedikit cabai tersebut bisa mengakibatkan iritasi pada tenggorokan. Sedangkan jika dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan keracunan, diare, muntah dan sebagainya.

“Kalau dimakan rutin bisa berdampak lebih buruk,” kata Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto.


  • Bagikan