Petani Makin Malas Tanam Padi, Indonesia Terancam Krisis Beras

  • Bagikan
Sumber foto: https://www.nu.or.id/

Mediatani – Kepala Biotech Center IPB University, Dwi Andreas Santosa mengatakan, tren penurunan luas areal tanam padi di Indonesia akan terus berlanjut. Ini disebabkan biaya produksi yang semakin mahal, sementara harga terus turun sehingga membuat bertanam padi tak lagi menarik dan menguntungkan bagi petani.

“Peralihan lahan pertanian ke non pertanian akan semakin pesat. Hingga mencapai kritis, peningkatan produksi nggak lagi dimungkinkan. Sementara, kalau mau bangun food estate, selama seperempat abad ini selalu gagal,” ungkap Dwi Andreas dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (7/7/2022).

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan bahwa konversi lahan tersebut sebenarnya sudah mulai terjadi. Ini dapat dilihat dari produksi beras di Indonesia yang terus mengalami tren penurunan.

Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya, luas panen padi 2021 mengalami penurunan sebesar 2,3% atau 245,47 ha menjadi sekitar 10,41 juta ha dibandingkan pada 2020 yang mencapai 10,66 juta ha.

Akibat turunnya luas panen tersebut, produksi padi pada 2021 turun sebesar 0,43% atau 233,91 ribu ton menjadi 54,42 juta ton gabah kering giling (GKG) dibandingkan pada 2020 yang sebanyak 54,65 juta ton GKG.

Sehingga, membuat produksi beras pada 2021 untuk konsumsi pangan penduduk mencapai 31,36 juta ton. Mengalami penurunan sebanyak 140,73 ribu ton atau 0,45% dibandingkan produksi beras pada 2020 yang sebanyak 31,50 juta ton.

“Sejak tahun 2015 sampai 2021, produksi padi terus turun, mencapai 0,35% per tahun. Tahun 2017, produksi turun tajam sampai 7,7% di tahun 2019. Bahkan saat La Nina, produksi tahun 2020 hanya naik 0,09% dan turun 0,42% di tahun 2021,” kata Dwi.

Dwi menjelasakan, hal itu dipicu oleh 2 faktor. Pertama, rumah tangga yang beralih ke sumber mata pencaharian lain dikarenakan bertani dianggap tak lagi memberikan keuntungan.

“Lahannya dijual, lalu terjadi konversi jadi lahan nonpertanian. Kedua, petani ya sudah menyerah, pasrah hidup sekadarnya saja mereka itu. Menanam padi cuma buat mengamankan stok konsumsi mereka saja,” terang Dwi.

Disamping itu, petani saat ini juga sudah semakin malas untuk menanam padi. Pasalnya, petani harus menanggung biaya yang besar dan semakin mahal untuk bertanam padi, salah satunya untuk biaya pupuk.

Memang, kata Dwi, pemerintah telah memberikan pupuk bersubsidi, tapi hanya mampu untu memenuhi kebutuhan sekitar 50% dari total konsumsi pupuk petani. Sehingga, petani pun harus membeli lagi pupuk yang nonsubsidi.

“Harga pupuk subsidi memang nggak naik, tapi nonsubsidi naik sangat tinggi. Nggak kuat juga beli, dan ini merembet ke produksi jadinya,” papar Dwi Andreas.

Dwi menjelaskan, pada tahun 2019 jaringan tani Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) melakukan survei yang menunjukkan, untuk memproduksi 1 kg gabah kering panen (GKP) dibutuhkan biaya Rp4.523. Sementara, saat ini petani itu selalu merugi Rp250 ribuan setiap musim tanam

Pengamat pertanian, Khudori mengatakan hal yang senada. Menurutnya, ongkos usaha tani terus mengalami kenaikan selama dua tahun terahkir. Sementara harga jual gabah/beras stagnan, bahkan mengalami penurunan.

“Tak banyak yang menyadari, sejak April 2020 sampai sekarang, harga GKP di level petani dan GKG di penggilingan yang jatuh di bawah HPP berlangsung terus menerus. Ini belum pernah terjadi dalam sejarah perberasan,” kata Khudori dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (7/7/2022).

Sementara itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, terkait Peraturan Menteri ATR/BPN No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Sebab, melalui sertifikasi elektronik akan memudahkan intergasi data, verifikasi lahan dalam menjaga ketahanan pangan nasional, dan dapat mengendalikan konversi lahan non-sawah.

“Kita butuh kejelasan lokasi dan lahan untuk dikonsepsikan, nggak bisa biarkan begitu saja atau respons sesaat,” kata Syahrul saat rapat kerja pemerintah dengan BAKN DPR bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri LHK, Senin (4/7/2022).

Syahrul mengatakan, perlu adanya instrumen hukum yang mengatur pemerintah kabupaten/kota untuk mengintegrasikan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dalam peraturan daeah (Perda) yang mengatur tentang rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

Sebelumnya, pada 2019, Kementerian ATR/BPN menetapkan luas lahan baku sawah nasional 2019 berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2019 sebesar 7.463.948 ha.

Padahal, dalam catatan Kementerian Pertanian (Kementan) yang dikutip dari BPS tahun 2013 menunjukkan, luas lahan baku nasional tercatat mencapai 7,75 juta ha.

  • Bagikan