Stelina, Sistem Baru KKP untuk Perlancar Ekspor dan Kendalikan Impor Komoditas Perikanan

  • Bagikan
Aktifitas di pelabuhan perikanan

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) terus berupaya untuk menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global.

Salah satu langkah yang dilakukan KKP yaitu dengan mengembangkan integrasi Sistem Telusur Dan Logistik Ikan Nasional (Stelina). Sistem ini juga merupakan bagian dari implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Lebihh rinci, Stelina merupakan sebuah dashboard yang menyediakan informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran dan keamanan pangan. Selain itu, Stelina juga digunakan sebagai  instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat berbagai informasi syarat ekspor, khusunya ke negara-negara Uni Eropa.

Dirjen PDSPKP, Artati Widiarti menjelaskan jika Stelina diimplementasikan dengan baik, maka akan diperoleh data neraca ikan di beberapa tempat dan asal-usul bahan baku juga akan tercatat dengan baik. Dengan sistem tersebut, dalam waktu dekat pihaknya dapat menyelamatkan nilai ekspor USD600 juta ke Amerika Serikat.

Artati menambahkan, negara tujuan ekspor dapat menolak nilai ekspor yang merupakan estimasi dari produk perikanan tersebut. Untuk itu, Stelina dirancang mewadahi beberapa sistem yang ada di lingkungan KKP. Ini dibuat untuk  mengintegrasi sistem ketertelusuran dari hulu sampai hilir baik ketertelusuran internal maupun eksternal.

Artati menyebutkan, ketertelusuran internal adalah input dan proses dalam kegiatan penanganan dan atau pengolahan ikan secara menyeluruh. Sedangkan ketertelusuran eksternal, asal atau sumber bahan baku harus mampu diidentifikasi dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan.

“Karena terkoneksi dengan semua sistem informasi rantai pasok dan ketertelusuran, Stelina mencatat secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan sampai ke pemasaran,” urainya.

Saat Dialog Interaktif Sosialisasi PP Nomor 27 Tahun 2021 yang digelar Rabu (3/3/2021), Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyebutkan ada beberapa lembar awal yang harus diperhatikan sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil Tangkap Ikan (SHTI) terhadap setiap kapal perikanan yang pertama kali mendarat hasil tangkapan ikan.

Lembar awal yang dimaksud, yaitu data bongkaran ikan, logbook penangkapan ikan, hasil pemeriksaan atau pengawasan kapal penangkapan ikan serta daftar kapal pada Regional Fisheries Management Organization (RFMO).

“Kita ingin semua ikan yang didaratkan bisa ditelusuri, dimana ditangkap, dengan alat tangkap apa, dengan kapal apa dan siapa yang menangkap. Ini adalah permintaan dan ketentuan-ketentuan yang harus kita akomodir apabila ikan kita ingin di ekspor ke luar negeri,” terang Zaini.

Selain berfungsi untuk ketertelusuran, Artati menjelaskan bahwa dengan Stelina, impor komoditas perikanan akan dikendalikan lebih kuat oleh KKP. Jika semula dilaksanakan menggunakan rekomendasi, pemberian ijin impor selanjutnya akan menggunakan neraca komoditas perikanan.

“Dari neraca komoditas tersebut, kemudian akan diatur pula tempat pemasukan, jenis hasil perikanan, volume dan waktu pemasukan, standar mutu wajib dan peruntukan impor komoditas perikanan,” jelas Artati.

Sementara itu, Direktur Pemasaran, Machmud menjelaskan bahwa Stelina ini dibangun agar posisi tawar produk perikanan Indonesia di pasar global semakin kuat.

“Yang terpenting, Indonesia ingin menciptakan brand produk perikanan yang tertelusur sehingga dikembangkan Stelina,” ujar Machmud.

Sistem ini juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang telah memberlakukan United States Seafood Import Monitoring Program (US SIMP) terhadap ikan dan produk perikanan yang masuk di pasar Amerika Serikat sejak 2018 lalu.

Untuk ekspor produk perikanan ke AS, Machmud menuturkan bahwa hingga saat ini AS menjadi tujuan utama ekspor perikanan Indonesia. Tercatat, selama kurun waktu 2015 – 2020, rata-rata ekspor perikanan Indonesia ke pasar AS sebesar 38,59% dari total ekspor perikanan Indonesia ke pasar global. Bahkan mengalami peningkatan sekitar 44,24% dengan rata-rata peningkatan sebesar 7,80% per tahun.

Hal ini juga sesuai instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang meminta jajarannya untuk memastikan dan menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan di negara tujuan.

  • Bagikan