Usaha Perikanan Tangkap Belum Optimal, KKP Dorong Produksi Kapal

  • Bagikan

Mediatani – Saat ini potensi lestari sumber daya ikan Indonesia mencapai 12,54 juta ton per tahun dengan nilai ekonomi mencapai USD 20 miliar per tahun. Namun, menurut ketentuan internasional yang boleh dimanfaatkan sekitar 10 juta ton per tahun, atau 80 persen dari seluruh potensi lestari.

Meski memiliki prospek yang baik, pengembangan usaha perikanan tangkap masih belum optimal. Oleh karena itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal dalam negeri.

Menurutnya, untuk memaksimalkan potensi sumberdaya perikanan tersebut, Indonesia masih membutuhkan banyak kapal. Hal itulah yang membuatnya mendorong peningkatkan produksi kapal dalam negeri agar produktivitas perikanan tangkap ikut naik.

“Sementara dari data tahun lalu, produksi perikanan tangkap Indonesia baru mencapai 7,53 juta ton, terdiri dari 92,68 persen, sisanya sebesar 7,32 persen dari perairan umum daratan,” ujar Menteri Edhy dilansir dari Liputan6, Minggu (23/8/2020).

Dari data yang ada, kapal penangkap ikan di lautan Indonesia berjumlah sekitar 600.000 kapal, di mana 71 persennya berupa kapal motor dan yang berukuran di atas 30 GT hanya sekitar 1 persen saja.

“Indonesia masih memerlukan banyak kapal ikan untuk beroperasi dan menangkap ikan. Pak Presiden juga meminta industri perkapalan terus diperkuat sehingga mampu mendukung pergerakan industri perikanan,” terang dia.

Meski demikian, Edhy menegaskan, mendorong pertumbuhan industri kapal bukan berarti KKP mengizinkan sumber daya laut Indonesia bebas untuk dieksploitasi besar-besaran.

Untuk menjaga kelestarian ekosistem, KKP berkomitmen dan mengajak semua stakeholders menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan berdasarkan kesepakatan internasional.

Selain itu, beberapa inovasi yang dilakukan KKP untuk memperkuat monitoring penangkapan ikan yaitu melalui penerapan E-Logbook, VMS (Vessel Monitoring System), observer on board, serta penguatan integrasi sistem perizinan pusat-daerah maupun pendataan di pelabuhan perikanan.

“Jika masih ada nelayan dan pelaku usaha yang nakal, tentu KKP dan aparat penengak hukum lainnya sudah siap dengan tugas dan fungsinya,” tegasnya. 

  • Bagikan